Kongkow
Ruang wacana lintas dimensi yang dinamis, kritis, dan reflektif
recent posts
about
-
Oleh Silahudin
(Sumber : Inilah Koran, 30 Maret 2013)PASANG naik dan surut hubungan pemerintah pusat dan daerah, memang tidak bisa ditampik terkait dengan model pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah telah menunjukkan dinamikanya masing-masing. UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dianggap sangat sentralisitis (dalam arti serba pusat); UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lahir diawal reformasi ini, justru lebih desentralistis, sehingga kesan yang terbangun khususnya antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hubungannya kurang harmonis, bahkan UU No 22 Tahun 1999 ini, justru ambivalen, dalam arti di satu sisi UUD RI 1945 menganut sistem pemerintahan presidential, sedangkan dalam UU 22 itu bersifat parlementer, dimana kepala daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD. Dan apabila pertanggungjawabannya ditolak oleh DPRD, harus diperbaiki, namun setelah diperbaiki masih ditolak dapat berakibat pada pemberhentian kepala daerah.
Dari kacamata historis, lahirnya UU No. 22 /1999 jo UU No. 32 tahun 2004 ini, adanya perubahan yang mendasar dalam hal pemberian kewenangan kepada daerah dibandingkan dengan UU No. 5/1974. Perubahan fundamental dalam pemberian kewenangan yang sangat besar kepada daerah otonom dalam proses dan sekaligus pengambilan keputusan, pembagian kekuasaan secara horizontal antara eksekutif dan legislatif dalam format pemerintahan daerah.
Perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tak sebatas pemberian kewenangan, namun derasnya semangat demokratisasi telah membawa gelombang politik yang signifikan dalam hal demokratisasi lokal, yakni pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada). Perubahan dialektika politik, pertama dan terutama dalam pemilihan kepala daerah yang selama ini dijalankan di ruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (baca: UU No. 5/1974 dan UU No.22/1999), dewasa ini, “diserahkan” kepada rakyat di daerahnya masing-masing sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi.
Harapan pemilukada langsung, memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi lokal, keadilan, pemerataan, kesejahteraan rakyat, dan sekaligus memelihara keutuhan dan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah dengan rakyat, Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.
Dalam perspektif politik, pemilukada langsung sebagai perhelatan demokrasi lokal, niscaya merupakan salah satu rangkaian dari proses penataan kehidupan politik negara bangsa Indonesia. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Selanjutnya, dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 24 ayat (5) dijelaskan, bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah itu.
Dengan demikian, provinsi ataupun kabupaten/kota berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pertama kali pada tahun 2005, menyelenggarakan pemilukada langsung sebagai tonggak sejarah baru dengan memilih langsung gambar pasangan calon oleh rakyat pemilih warga provinsi dan kabupaten/kota daerah masing-masing.
Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari proses penguatan demokrasi lokal dalam mendukung hakikat tujuan otonomi daerah. Otonomi daerah, merupakan implikasi adanya desentralisasi (politik) sebagai pengejawantahan proses demokratisasi di tingkat lokal. Karena dengan desentralisasi politik diyakini merupakan upaya untuk memperkuat proses pengambilan keputusan oleh masyarakat lokal dalam mengatur kepentingannya sendiri.
Seiring dengan perjalanan waktu dewasa ini, tampak masih memperlihatkan ketidakharmonisan dalam hubungan pemerintahan (entah itu hubungan antara pemerintah pusat dengan provinsi maupun kabupaten/kota).Dalam bahasa lain, sejatinya hubungan pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) seperti apa? Dan bagaimana proses perwujudannya? Lalu, apakah terkait tidaknya dengan bentuk negara (kesatuan dan federal) dalam hal pembangian kewenangan itu?
Bila kita berbicara hubungan pemerintah pusat dan daerah, sesungguhnya dapat dilihat pula bagaimana pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah itu.
Pembagian kewenangan itu berkelindan dengan hubungan antar pemerintahan. Itu sebabnya, membedah dan sekaligus melacak pembagian kewenangan dalam perspektif bentuk negara tampaknya tidak bisa dihindari. Pilihannya apakah kita akan membagi habis atau sebagian kewenangan pemerintahan itu atau seperti apa ?. Oleh karena itu, dalam perspektif otonomi daerah, memang tidak ada desentralisasi yang seratus persen dan begitupun sentralisasi seratus persen.
Lalu seperti apa bentuk ideal hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka mewujudkan cita-cita negara bangsanya? Tentu di sini tidak dapat mengabaikan dampak-dampak dari pembagian kewenangan tersebut, baik dampak eskternal maupun internal pembagian kekuasaan itu.
Dalam pemahamannya, pembagian kewenangan tersebut bukan berarti semata-mata kewenangan an sich, dan membabi buta dalam menjalankannya, akan tetapi kewenangan itu pun harus melihat dampak dari pelaksanaannya. Sehingga dalam hubungan pembagian kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota menjadi harmonis.*
-

Pada hari Jum’at, 26 Agustus 2016, saya dengan beberapa teman mengunjungi pameran “Koleksi Seni Kepresidenan Republik Indonesia” di Galeri Nasional. Bagi saya yang awam dunia lukis melukis, pameran itu menarik untuk dicermati dalam berbagai sudut. Dalam optik sosiologis, bahwa karya-karya lukisan tersebut menggambarkan “fakta sosial” yang memotret realitas yang diangkat dalam lukisan tetsebut dalam zamannya, […]
Mengarsiteki Indonesia dengan Seni — ETALASE (KangSil) -
PANCASILA, sebagai ideologi murni dan praktis.
Ideologi murni, lahir dari hazanah sejarah dan latar belakang budaya dan nilai – nilai luhur bangsa Indonesia.
Ideologi praktis, dapat diamati dan dicermati sepanjang perjalanan negara bangsa Indonesia ini.

-

Sumber ilustrasi gambar: radarsukabumi.com 
Ilustrasi gambar: silahudin PERGULATAN kehidupan politik negeri ini, patut terus jadi perhatian, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Demokratisasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat sudah berjalan sejak tahun 2005, dan kini di tahun 2020 ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak (yaitu: 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota).
Konsolidasi demokrasi dalam kehidupan politik lokal, tentu saja merupakan bagian integral yang harus selalu dicermati dalam rangka membingkai kehidupan yang sejahtera bagi rakyat banyak.
Baik pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur di 9 provinsi, maupun pemilihan bupati – wakil bupati di 224 di kabupaten, dan 37 pemilihan wali kota – wakil walikota pada tahun 2020 ini, harus secara sadar dimaknai dalam menentukan proses demokrasi pemilihan pemimpin daerah, dan sekaligus merancang bangun nasib pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Karena itulah, pertama, rakyat pemilih, secara subyektif rasional sudah sepatutnya mengkritsi program – program yang ditawarkan kandidat kepala daerah bersangkutan. Rakyat pemilih dalam berpartisipasi itu tidak hanya asal “memilih”, tanpa mengindahkan program – program yang ditawarkan kandidat kepala daerah – wakil kepala daerah, namun, justru harus jauh lebih dari sekedar memilih. Rakyat punya keyakinan dengan program – program calon kepala daerah tersebut dapat dilaksanakan.
Rakyat pemilih, secara sadar menentukan pilihan pimpinannya bukan karena “mobilisasi” atas dasar yang tidak rasional, namun rakyat sebagai pemilik kedaulatan di daerahnya tentu saja harus benar – benar berdasarkan keyakinannya atas program yang ditawarkan kandidat calon kepala daerah tersebut, dapat dilaksanakan dikemudian hari.
Dengan kata lain, rakyat pemilik kedaulatan (di daerahnya) benar – benar menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan yang matang atas program – program yang ditawarkan oleh kandidat kepala daerah – wakil kepala daerah, sehingga dapat diimplementasikan.
Kedua, kontekstual daerah menjadi basis agenda program potensial calon kepala daerah yang mesti diaktualisasikan dengan kebijakan – kebijakan yang memang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Pembangunan – pembangunan di daerah bukan atas pertimbangan “politik balas budi” kelompok – kelompok tertentu, yang bisa merugikan masyarakat luas.
Kepala daerah terpilih, sebagai pemimpin daerah harus “membawa” daerahnya berdaya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Program – program yang dijanjikan saat kampanye, bukan basa – basi atau “pepesan kosong” politik sekedar untuk memperoleh kekuasaan, atau sekedar gimmic politics. Kekuasaannya yang diperoleh lewat pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat harus menjadi fokus menjalankan program – programnya secara terukur dan membumi dalam tatanan hidup dan kehidupan di daerahnya.
Memang, tantangan kepala daerah terpilih dalam merealisasikan program – programnya, secara sadar atau tidak, niscaya berhadapan dengan kelompok – kelompok tertentu secara implisit “menagih janjinya” atas jasa – jasa pemenangannya, dan membangun sinergi serta meyakinkan lembaga parlemen (DPRD) untuk mendapat persetujuan program – programnya dalam ruang legislatif tersebut.
Ketiga, tantangan lainnya, baik itu kepala daerah terpilih yang diusung dan didukung oleh partai politik, atau gabungan partai politik, maupun perseorangan, secara niscaya berhadapan dengan kelompok – kelompok parpol (fraksi) di legislatif. Kepala daerah terpilih memang tidak sederhana pula untuk begitu saja “lenggang kangkung” program – program yang dijanjikannya saat kampanye dengan mudah dapat direalisasikan atau mendapat pengesahan di runag legislatif. Program – program tersebut harus pula diterjemahkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. Meyakinkan legislatif menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudnyatakan program – program kepala daerah tersebut.
Itu sebabnya, kekuasaan kepala daerah yang diperolehnya melalui pemilihan langsung oleh rakyat, adalah merupakan bagian integral yang harus dijalankan dengan benar dalam menjalankan kekuasaannya. Kekuasaan kepala daerah dalam merealisasikan program – programnya melalui kebijakan – kebijakan pemerintahannya, disandarkan bagi pementingan kesejahteraan masyarakat luas dalam segenap bidang. Tanpa itu, kekuasaan yang diperoleh tersebut, hanya (apalagi) sekedar pertimbangan “bagi – bagi” kapling untuk baik itu parpol pengusung atau pendukungnya, maupun parpol – parpol yang tidak mengusungnya, termasuk juga bagi kelompok – kelompok tertentu yang “tidak terlihat” kasat mata oleh publik.
Pemilihan pemimpin daerah secara demokratis oleh rakyat, bukan hanya “lulus” secara prosedur minimalis secara demokratis. Namun sejatinya harus jauh lebih dari itu, perwujudan dari demokrasi prosedural tersebut membumi dalam demokrasi substantif penyelenggaraan pemerintahannya.
Dengan demikian, kualitas kepemimpinan kepala daerah, teruji atau sebaliknya, dapat dilihat dari konsistensinya atas program – program yang dijanjikannya itu. Dan rakyat pemilih (khususnya) bukan hanya sekedar partisipasi dalam pemlihan tersebut, akan tetapi justru partisipasi selanjutnya adalah terus menerus memantau dan mengingatkan pemimpin daerah tersebut dalam pelaksanaan pemerintahannya.*
Bandung, 28 Februari 2020