•  

    DORONGAN objektif maupun subjektif terhadap pembenahan rezim Polri, secara niscaya, terus menerus disuarakan oleh berbagai kalangan. Entah itu berupa hujatan-hujatan yang acapkali (kalau tidak selalu) muncul, karena Polri dianggap tidak peka terhadap kemauan publik, bahkan secara kultur Polri masih elitis dan bertindak militeristis. Padahal, Polri sebagaimana dimanatkan Undang-Undang Dasar 1945, menjaga keamanan, ketertiban, dan mengayomi.

    Persoalan-persoalan yang dihadapi Polri, tentu saja harapan publik, baik harapan aktif maupun pasif (menunggu) terhadap komitmen Polri dalam membenahi dirinya dengan mengoptimalkan reformasi birokrasi Polri agar fungsional dengan kultur sipilnya. Toh, UU No. 2 Tahun 2002 tersebut telah mengarahkan Polri pada perubahan struktural, instrumental dan kultural.

    Seiring dengan persoalan-persoalan yang dihadapi Polri, tentu saja harapan publik, baik harapan aktif maupun pasif (menunggu) terhadap komitmen Polri dalam membenahi dirinya dengan mengoptimalkan reformasi birokrasi Polri agar fungsional dengan kultur sipilnya. Toh, UU No. 2 Tahun 2002 tersebut telah mengarahkan Polri pada perubahan struktural, instrumental dan kultural.

  • Di era rezim Orde Baru, nyaris tidak diperbincangkan terkait soal kepemimpinan nasional (baca: calon presiden). Bahkan, waktu itu, kalau berbincang tentang kepemimpinan nasional dianggap tidak etis.

    Inilah tulisan demokratisasi kepemimpinan nasional yang dimuat di HU Kompas, 25 Maret 1999. Selamat membaca!!!

  • PENUNJUKKAN DONNY SARAGIH JADI DIRUT TRANSJAKARTA DIBATALKAN

    IQPlus, (27/01) – Penunjukkan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis (23/1) dibatalkan pada Senin.

    Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Faisal.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat “Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum”.

    “Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa ‘tidak pernah dihukum’ (butir dua surat lernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

    Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih. Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.

    Pada Senin pagi, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

    “Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD,” katanya.

    Adapun keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
    – Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020

    – Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta Saudara Agung Wicaksono

    – Mengangkat Saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.

    Dalam keterangan itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya rilis pers ini, menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 batal.

    “Rilis pers ini menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal,” tulis keterangan tersebut.(end)

    Quoted from BIONS
    PT. BNI Sekuritas

  • HIDUP ini, misteri, dan misteri. itulah yang acapkali ter”kuping” dalam realitas kehidupan sehari – hari. Pergulatannya, terus dan terus berlomba dalam kemisteriannya.

    Hidup ini, ada karena ada harapan. Harapan itu nilai yang tiada terhingga. Tanpa memiliki harapan, sesungguhnya telah berada dalam ujung yang tak diketahui.

    Hidup ini, saling menuduh. Menuduh yang jadi Direktur, wah itu enak. Begitu pun, yang nuduh jadi pegawai kantoran, itu enak, terus dan terus demikian.

    Memang, hidup ini penuh dinamika mesteri. Misteri punya tempatnya masing – masing.

  • FENOMENA politik yang ditontonkan pada khalayak, secara niscaya tidak lepas dari hitungan politis para politisi. Bargaining power dari kekuatan sosial politik, sesungguhnya belum lepas dari kepentingan kelompoknya masing-masing.

    Itu sebabnya, sensibilitas politik para elite politik negeri ini, tidak bisa tidak harus makin tajam dan bening nurani untuk merenda kehidupan politik yang adil bagi kepentingan rakyat banyak. Bukan sebaliknya, rivalitas antarelite politik tersebut, justru hanya pertimbangan dan atau sensitif untuk mencari “kedudukan politis” semata untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

  • Ekonomi kreatif atau industri kreatif dapat dijadikan sebagai salah satu industri atau produk strategis dalam menjawab permasalahan dasar jangka pendek, menengah, dan bahkan jangka panjang.

    Pertumbuhan sektor ekonomi kreatif sekitar 5,76 %. Artinya berada di atas pertumbuhan sektor listrik, gas dan air bersih, pertambangan dan penggalian, pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, jasa-jasa dan industri pengolahan.

    Model Produk – Jasa Kreatif — UNCTAD –Creative economy: “A Feasible Development Option,” tahun 2010

    1. Mengelompokkan industri kreatif berdasarkan pada kreativitas yang bernilai ekonomi dan memiliki kekayaan intelektual. 
    2. mengelompokkan industri  kreatif berdasarkan pada peran industri kreatif, peran ini dikelompokkan menjadi care, partial, interdependent dan non-dedicated.
    3. mengelompokkan industri kreatif berdasarkan pada porsi budaya dari sebuah produk kreatif, dimana semakin besar konten budayanya maka akan semakin unik
    4. mengelompokkan industri kreatif berdasarkan pada besar kecilnya pengaruh seni terhadap perkembangan sosial dan politik
    5. mengelompokkan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi sebagai dasar klasifikasi untuk bersaing dalam ekonomi global.

    Ekonomi kreatif penting dikembangkan di Indonesia, bahkan baru – baru ini dalam rangka mendorong dan sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, telah lahir Undang – Undang No 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

    link : http://www.hukumonline.com/pusatdata

  • ANIMO umat muslim Indonesia untuk melaksanakan rukun islam kelima, yaitu menunaikan ibadah haji dari tahun ke tahun senantiasa meningkat, kendati kuota haji terbatas. Namun begitu, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang terus menerus ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah, tiada henti. Terus dilakukan, agar jemaah haji Indonesia, dalam jalankan ibadah nyaman, lancar, dan khusyu’.

    Karena ibadah haji dibatasi oleh waktu dan bulan tertentu saja, bahkan daftar tunggu yang masih terus terjadi. Maka ummat muslim Indonesia pun, dalam rangka jalankan perjalanan sucinya, berbondong – bondong daftarkan diri untuk melaksanakan umroh.

    Tata kelola penyelenggaraan haji dan umroh, yang transparan, dan profesional dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umroh, merupakan suatu keniscayaan.

    Lahir dan disahkannya Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, mesti dibaca dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan haji dan umroh.

    Lengkapnya UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat dibaca atau diunduh di link ini http://www.hukumonline.com/pusatdata

  • PERSOALAN pelayanan umum (public service) dalam tata penyelenggaraan pemerintahan, memegang peranan penting. Oleh karena itu, pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, harus senantiasa mencerminkan pelayanan yang memuaskan (kepentingan) masyarakat.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai