• PASANG naik dan surut hubungan pemerintah pusat dan daerah, memang tidak bisa ditampik terkait dengan model pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah telah menunjukkan dinamikanya masing-masing.

  • PERSOALAN kehidupan politik akhir-akhir, tampak semakin dihiasi oleh manuver-manuver politik yang mengabaikan kepentingan bangsa secara luas.

    Serangkaian persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia, entah itu persoalan kemiskinan, kekerasan, rasa aman dan lain sejenisnya semakin terbengkalai untuk teratasi. Mereka berada dalam realitas kehidupan kita sehari-hari, namun sesungguhnya persoalan-persoalan tersebut seakan-akan telah menjadi “teman sejati” atau memang sengaja terbengkalai akibat terkalahkan oleh kepentingan “matematis” kepentingan kelompok.

    Bangunan sistem politik nasional, terjangkiti oleh kepentingan pragmatis “kedaulatan” kelompok. Bahkan diakui atau tidak kepentingan kelompok dalam dinamika kepolitikan nasional semakin kasat mata. Sehingga nation building yang merupakan keniscayaan dalam kehidupan politik negara bangsa ini, berada di persimpangan jalan, karena memang tervirusi oleh kepentingan-kepentingan yang menyebabkan semakin terabaikannya makna kebangsaan tersebut.

    Reformasi yang telah bergulir sejak tahun 1998 hingga kini seakan-akan telah mati suri, karena misi yang diembannya nyaris tak terdengar lagi dalam tataran empirik kehidupan politik negara bangsa ini. Karena secara niscaya misi reformasi ini sedang mengalami atau memang sengaja “dimatikan” oleh kekuatan-kekuatan politik yang tidak setuju dengan gerakan reformasi.

    Faham kebangsaan merupakan ‘anak sah’ dalam ruang lingkup dialektika kehidupan bernegara dan berbangsa. Ia harus senantiasa melekat dalam koridor dinamika pergumulan dan peradaban bangsanya.

    Namun demikian, tampaknya pergulatan kebangsaan (nasionalisme) Indonesia dewasa ini sedang “sakit”, sehingga krisispun menimpanya. Dengan perkataan lain, kebangsaan negara bangsa ini berada di persimpangan jalan, sehingga dianggap tidak aktual dan relevan lagi dengan kondisi global.

    Perlu disadari tuntutan reformasi sesungguhnya berada dalam peradaban nasionalisme. Bangkitnya kesadaran lapisan masyarakat menuntut reformasi dalam segenap kehidupan negara bangsa ini, tiada lain “disinari” oleh akumulasi ketidakpuasan atas sikap-sikap para penyelenggara negara dan pemerintahan. Sehingga keinginan menata kehidupan politik negara bangsa berada dalam ranah empirik yang kondusif tak bisa diabaikan. Bahkan hal itu merupakan keniscayaan tuntutan kebangsaannya.

    Itu sebabnya, reformasi kebangsaan memiliki makna substantif, tidak artifisial bagi kepentingan bersama, karena bangkitnya nasionalisme tersebut merupakan bagian integral dalam penjelajahan kesadaran kebangsaannya. Bingkai-bingkai fundamental yang menghiasi faham kebangsaan, baik secara faktual historis maupun kekiniannya, justru harus ditempatkan pada focus of interest kepentingan bagi sebauh negara bangsanya.

    Dalam arti, adanya konfigurasi keterbukaan secara politik, ekonomi dan sosial budaya agar percaturan itu semua tidak diskriminatif, melainkan inklusif. Dikarenakan pembangunan bangsa selama ini telah membuktikan bahwa teknologi pembangunan dalam pelbagai segmen kehidupan tidak menyentuh kepentingan rakyat banyak, justru yang menonjol adalah kepentingan “kedaulatan” kelompok. Yaitu dengan adanya kubang kesenjangan secara politik, ekonomi, hukum bahkan adanya dominasi subordinasi sosial budaya.

    Pelacakan tatanan politik kebangsaan dengan dimensi pembangunan yang berpijak dan berorientasi kepada pemerataan, atau teknologi pembangunan berwajah keadilan sosial, secara niscaya merupakan agenda reformasi kebangsaan Indonesia.

    Pemerataan atau pembangunan berwajah keadilan sosial, tidak harus ditakuti, justru secara niscaya menjadi rujukan yang intrinsik dalam menjawab tuntutan reformasi kebangsaan ini.

    Hasil-hasil pembangunan hanya dinikmati oleh sekelompok kecil, sedangkan rakyat banyak berada dalam wilayah kehidupan yang dikorbankan. Dan disadari atau tidak akibat kenyataan ini, ketimpangan dan kecemburuan entah itu secara perorangan, kelompok dan teritorial tak bisa dielakkan dengan adanya goncangan disintegrasi bangsa, dengan berbagai gerakannya.

    Dengan demikian, perlu disadari bahwa krisis yang menimpa kita membutuhkan reformasi kebangsaan yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat banyak. Tanpa menyadari kepentingan tersebut, krisis kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara dan roda pemerintahan akan senantiasa menjadi bumerangnya.

    Hakikat reformasi kebangsaan mesti terus menerus mengikis dinamika kehidupan politik negara bangsa yang diskriminatif, agar eksistensi sebuah negara bangsa ini tidak kehilangan jatidirinya.

    Reformasi kebangsaan tidak riskan dengan kepentingan pembaharuan dan perubahan politik yang demokratis. Untuk itu berarti faham kebangsaan Indonesia sesungguhnya nation building yang berada dalam ranah dan sekaligus kehidupan politik yang inklusif. Agar solidaritas sebangsa dan senegara yang merupakan keniscayaan dapat diwujudnyatakan dalam dinamika tataran pergaulan dan pergumulan kehidupan politik negara bangsa ini.*

    Sumber : “Telenovela” Kebangsaan (dimuat di Tribun Jabar, 18 Mei 2011)

  • PERSOALAN kependudukan, adalah persoalan terkait kehidupan. Oleh karena itu, perhatian pemerintah, (termasuk para politisi) tak bisa diabaikan. Justru, harus menjadi perhatian serius. Soal kependudukan Indonesia khususnya bukan berkurang, justru dari hari ke hari makin bertambah meningkat.

    Negara Indonesia dewasa ini, dan beberapa tahun ke depan, memasuki bonus demografi. Bonus demografi atau ada yang menyebutnya limpahan jumlah penduduk produktif, usia angkatan kerja (akan) dihadapi Indonesia. Karenanya, bonus demografi perlu menjadi perhatian khusus dalam tata kelola pemerintahan.

    Soalnya, bagaimana menyikapi bonus demografi atau limpahan jumlah usia produktif tersebut, tidak hanya sekedar potensial, akan tetapi justru harus aktualisasinya termanfaatkan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat?

    Bonus demografi merupakan jumlah penduduk lebih banyak dipenuhi usia produktif atau usia angkatan kerja yang lebih besar. Pemerintah, sejatinya mengantisipasinya dengan sebaik – baiknya agar limpahan usia produktif tidak sia-sia.

    Pertama, sensitivitas pemerintah berkelindan merajut kebijakan-kebijakan terkait pementingan bonus demografi dari berbagai perspektif, seperti perspektif politik, ekonomi, dan sosial. Baik dari perspketif politik, ekonomi, maupun sosial, jumlah penduduk usia produktif itu dapat dimanfaatkan bagi pementingan (proses) pembangunan berkelanjutan. Bonus demografi yang diterima negara Indonesia, perlu disiasati dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mana tidak sekedar potensial, akan tetapi justru aktual. Sehingga dengan bonus demografi tersebut, nilai gunanya bagi kesejahteraan masyarakat dapat terasa (bahasa lain, termanfaatkan).

    Kedua, usia produktif (yang akan) diterima oleh Negara Indonesia ini, sesungguhnya menjadi bagian yang tidak bisa disepelekan dalam pergumulan dan kehidupan pemerintahan.

    Bonus demografi tidak hanya sekadar dipandang potensial, akan tetapi benar-benar menjadi aktual bagi pementingan peningkatan kualitas kehidupan atau kesejahteraan masyarakat.

    Bonus demografi yang potensial itu sejatinya dimanfaatkan oleh pemerintah secara sungguh-sungguh, dalam arti, diimbangi dengan tersedianya lapangan kerja yang proporsional serta tenaga kerja yang terampil.

    Pemerintah dalam menghadapinya, seyogyanya menyiapkan strategi kebijakan pembangunan yang mengakomodir kepentingan pemanfaatan bonus demografi. Bila lalai atas potensi bonus demografi, secara sadar atau tidak dampak negatifnya akan diterima menjadi kesia-siaan.

    Dengan perkataan lain, kalau bonus demografi tidak termanfaatkan dalam pementingan pembangunan secara luas, maka itu dapat menjadi beban sosial, atau “beban” pembangunan, termasuk bisa jadi beban politis (instabilitas politik).

    Itu sebabnya, ketiga, kebijakan pendidikan untuk semua dalam mengarsiteki pemanfaataan bonus demografi, menjadi keharusan yang niscaya perlu segera didesain dan diterapkannya program pendidikan menengah universal (PMU atau wajar 12 tahun).

    Politik pendidikan nasional untuk semua dengan program wajib belajar 12 tahun, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam memanfaatkan kenaikan jumlah usia produktif. Manfaat dari tingkat pendidikan yang terserap oleh masyarakat secara luas, disadari bahwa itu dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Di samping tingkat pendidikan yang perlu jadi perhatian, penting pula kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan tenaga kerja terampil, atau melakukan pelatihan-pelatihan dan keterampilan angkatan kerja produktif itu agar dapat bersaing dan dapat melakukan kreativitas kerja (ekonomi kreatif). Ini dimaksudkan agar pemanfaataan bonus demografi tidak mengalami keterlambatan, atau terlewatkan yang bisa menjadi petaka sosial dan negara gagal memanfaatkannya.

    Bonus demografi memiliki sisi ekonomi, karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan usia produktif bekerja. Sehingga perlu disiapkan dengan kebijakan-kebijakan yang memang “menyantuni” kepentingan-kepentingan pemanfaatan usia produktif. Bila usia produktif tersebut tidak termanfaatkan produktivitasnya karena tidak terciptanya lapangan kerja oleh pemerintah, maka dapat menciptakan instabilitas sosial dan politik oleh karena dengan banyaknya mereka yang tidak bekerja alias menganggur. Toh, bonus demografi pun tidak secara otomatis “membawa berkah” peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

    Karenanya, untuk mewujudnyatakan bonus demografi menjadi aktual, sudah sejatinya menjadi perhatian utama pemerintah dalam menggodog program-program pembangunannya mempunyai sensitivitas politik bonus demografi.

    Tantangan pemerintahan hari ini, dan ke depan, pemerintah secara berkesinambungan mendorong penciptaan lapangan kerja untuk pementingan tenaga kerja, serta bagaimana pemerintah “mengilhami” tumbuh kembangnya ekonomi kreatif pada generasi muda.

    Dengan demikian, bonus demografi tersebut harus menjadi peluang yang positif aktual dengan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk menstimulus atau mendorong jumlah usia produktif itu menjadi kapital pertumbuhan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.*

    Sumber: dokumen tulisan penulis tahun 2015 dan perubahan judul dari judul sebelumnya.

  • APA yang mendasari pentingnya politik pemekaran wilayah (daerah)? Bagaimana proses pemekaran wilayah tersebut? Lalu, untuk apa (tujuan atau manfaat) pentingnya pemekaran wilayah itu?

    Hasrat masyarakat di berbagai daerah untuk memekarkan wilayahnya, nyaris tidak pernah sepi. Sebaliknya, terus menerus bermunculan. Serbaneka argumentasi pun (baik rasional subyektif maupun rasional obyektif) diajukan dan ditunjukkan untuk melakukan dan mendukung pentingnya pemekaran.

    Seperti antara lain, adanya kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, dan memberi kesempatan terhadap daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat, serta upaya merajut kualitas demokrasi lokal melalui desentralisasi politik. Dalam arti,  ikut sertanya masyarakat dalam menentukan nasib daerah melalui partisipasi publik, serta adanya pembagian kekuasaan pada level yang lebih kecil.

    Pemekaran daerah merupakan rangkaiaan proses membagi satu daerah administratif (daerah otonom) yang sudah ada menjadi dua atau lebih daerah otonom baru berdasarkan undang-undang.

    Pemekaran wilayah senantiasa diharapkana untuk kepentingan, pertama, kesejahteraan masyarakat. Persoalan yang krusial daerah pemekaran adalah bagaimana harus berupaya keras memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publiknya. Potensi yang ada di dalam daerah atau wilayah pemekaran tersebut secara niscaya harus dapat dioptimalkan.

    Kedua, memajukan perekonomian daerah otonomi baru (DOB), secara sadar bergantung pada pemerintah dan masyarakat dalam menggerakkan potensi-potensi yang ada di daerah dimaksud. Kendati bisa jadi pada awalnya DOB tersebut belum dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan pembangunan ekonomi regional.

    Kalau kita simak secara objektif, pada awalnya DOB pasti mengalami transisi yang tidak bisa dihindari.  Transisi baik secara kelembagaan, aparatur birokrasi maupun infrasturktur-infrasturktur dan sarana prasaranan pemerintahan.

    Kinerja keuangan DOB, secara umum masih rendah, oleh karena ketergantungan fiskal yang masih lebih tinggi. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) juga relatif masih rendah dibandngkan dengan daerah induknya. Mengidentifikasi sumber-sumber PAD itu pada DOB membutuhkan ketelitian dan kesungguhan untuk disandarkan bagi pengembangan pembangunannya.

    Ketiga, pemekaran daerah dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. Dengan adanya pemekaran daerah diharapakan setiap kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah dapat diidentifikasi dan terkoordinir dengan baik sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Oleh karena peran pemerintah (daerah) pada prinsipnya memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

    Memang tidak bisa dihindari, masalah yang dihadapi dalam pelayanan publik berupaya tidak efektifnya penggunaan dana, terkait dengan kebutuhan dana yang tidak seimbang dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang relatif sama, Keterkaitan dengan pelayanan publik, ketersediaan tenaga pelayanan pada masyarakat karena pertimbangan perkembangan ekonomi dan fasilitas yang terbatas.

    Tak kalah pentingnya, pemekaran daerah kerap membuka peluang terjadinya bureaucratic and political rent-seeking. Maksudnya, kesempatan untuk memperoleh keuntungan dana, baik dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri (pemerintah induk). Hal ini menyebabkan terjadinya ekonomi daerah berbiaya tinggi. Tak heran kalau muncul tuduhan, perjuangan pemekaran wilayah (daerah) merupakan “bisnis kelompok” elit yang sekadar menghendaki jabatan dan posisi.

    Secara umum, kehendak memekarkan wilayah sejatinya dilihat secara jernih dari aspek-aspek mempercepat akselerasi kinerja pertumbuhan ekonomi daerah; kinerja keuangan daerah; dan kinerja pelayanan publik yang disandarkan pada pementingan kesejahteraan masyarakat, serta pertama dan terutama memampudayakan pembangunan daerah dan masyarakatnya.

    Itu sebabnya, “kebijakan” memekarkan daerah, setidaknya mengidentifikasi potensi-pootensi yang ada, baik itu sumber-sumber daya manusia, sumber-sumber daya ekonomi, dan sumber-sumber daya alam dalam kerangka memformulasikan kapabilitas ekstraktif pemerintahan daerah otonom baru itu.

    Dengan demikian,  membaca geografi dan demografi yang cukup luas dan besar, wilayah Jawa Barat masih sangat potensial untuk dimekarkan. Tinggal tantangannya, bagaimana mengaktualisasikan potensi tadi.

    Dengan demikian, persiapan dan dukungan semua unsur masyarakat dan pemerintahan sangat vital dan krusial untuk merumuskan dan memperjuangkannya. Hal yang penting dicatat, pemekaran daerah pada hakikatnya adalah menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berdaya guna demi mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.***

    Sumber : tulisan ini dimuat di HU Pikiran Rakyat, 12 September 2015. Hal. 12

    Pemekaran wilayah (daera) secara prinsip dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat.
Pemekaran daerah disandarkan pada kepentingan kesejahteraan masyarakat, bukan sekedar mewadahi kepentingan elit yang ingin berkuasa.
  • PERSOALAN kebangsaan Indonesia, mengalami ujian berat. Reformasi 1998, sebagai tonggak sejarah “bebas” dari rezim otoriter, masih belum menyerap kepada segenap aspek kehidupan. Bahkan, belakangan ini, justru klaim-klaim sektarianisme menyeruak muncul dan nyaris “menenggelamkan” identitas kebangsaan Indonesia

    Sporting CP Gagal Raih Kemenangan Lawan Arsenal

    KONGKOW – Lisbon menjadi saksi duel sengit antara Sporting CP dan Arsenal dalam leg pertama perempat final Liga Champions. Atmosfer di Estadio Jose Alvalade begitu tegang, dengan ribuan suporter tuan rumah berharap tim kesayangan mereka mampu menahan gempuran The Gunners. Arsenal tampil penuh kehati-hatian sejak menit awal. Mikel Arteta jelas menyadari bahwa bermain di kandang lawan bukan…

    Italia Tersungkur, Bosnia Bangkit – Dua Wajah Sepak Bola Dunia

    ARENA WACANA – Di Zenica, pada Rabu dini hari WIB (1/4/2026) yang dingin, Stadion Bilino Polje menjadi panggung drama yang akan lama dikenang. Italia, negeri dengan empat bintang di dada, datang dengan ambisi menebus kegagalan masa lalu. Namun, Bosnia-Herzegovina justru menulis babak baru dalam sejarah sepak bola mereka. Tragedi Berulang Italia Italia pernah menjadi simbol…

    Selat Hormuz, Membuat Dunia Oleng. AS Bersalah!

    Oleh Silahudin ARENA WACANA – Bayangkan sebuah jalur laut sempit yang menjadi nadi energi dunia. Itulah Selat Hormuz. Setiap hari, jutaan barel minyak melintasi jalur ini, menghubungkan Teluk Persia dengan pasar global. akan tetapi, sejak Maret 2026, dunia terguncang. Iran menutup selat sebagai balasan atas operasi militer AS dan Israel. Dunia pun oleng. “Konflik di Selat…

  • Oleh Silaudin

    Walau tidak ada masyarakat yang tidak memiliki gagasan kolektif tentang dirinya, tetapi negara lebih memuja ideologi dibanding yang lain-lain. Karena ideologi, seperti sejarah, bukanlah benda melainkan proses (Carol Gluck).

    Perjalanan pemerintahan negara bangsa ini, membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk berbenah diri, pertama dan terutama bagaimana belajar lagi dari sejarah sehingga Pancasila sebagai ideologi negara dapat membimbing dan atau mengarahkan kembali dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi khususnya sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Nilai-nilai Pancasila tidak sekadar simbol-simbol tanpa isi, namun menjadi tekad, motivasi dan ikhtiar negara bangsa dalam mendorong peningkatan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat banyak.

    Itu sebabnya, tidak kalah pentingnya di tengah hegemoni dunia, tetap bersandar pada nilai-nilai ideologi Pancasila sebagai sandaran pencapaian tujuan pembangunan nasional. Bagaimana hubungan nilai-nilai Pancasila dengan pembangunan ekonomi? Apakah pembangunan ekonomi dapat dilakukan melalui nilai-nilai Pancasila yang kemudian memiliki implikasi bagi peningkatan /kemajuan ekonomi nasional? Nilai-nilai Pancasila menjadi modal yang substansial dalam suatu proses pembangunan.

    Bangsa Indonesia amat memandang krusial prinsip-prinsip yang harus dipikirkan sejak Pancasila itu menjadi ideologi, oleh karena menyangkut tidak hanya bagaimana menempatkan nilai-nilai Pancasila itu sendiri, namun menyangkut persoalan paradigmatik dialektik yang sangat mendasar dalam melihat setiap proses pembangunan ekonomi secara terencana yang berkeadilan.

    Perjalanan kehidupan negara dan bangsa masih saja jauh dari harapan, bahkan lintang pukang kehidupan masyarakat yang adil dan makmur semakin tak terhindarkan. Apakah kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai ukuran-ukuran implementatif untuk merajut hidup dan kehidupan yang beradab yang dioperasionalisasikan dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara ini?

    Ideologi, menurut Encyclopedia Amerika “Ideology generally de notes a system of practical belief developed by and characteristic of a group whose members have common political, economic, religious or cultural bonds”. Ideologi pada umumnya menunjuk atau berarti suatu sistem kepercayaan praktis yang dikembangkan oleh dan menjadi ciri dari suatu kelompok yang anggota-anggotanya mempunyai kewajiban-kewajiban bersama baik politik, ekonomi, keagamaan ataupun kebudayaan.

    Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang memberikan motivasi, tekad dan berjuang. Ideologi sesungguhnya merupakan kebulatan ajaran tentang kehidupan yang dicita-citakan (pandangan hidup) kenegaraan dan kemasyarakatan. Atau ideologi sebagai suatu gagasan yang berdasarkan suatu idea tertentu, yang menjadi pedoman perjuangan untuk mewujudkan idea tersebut.   Bagi bangsa dan negara Indonesia yang dimaksud ideologi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup, jiwa dan kepribadian, dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi pegangan dan pedoman bagaimana bangsa Indonesia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin majemuk.

    Ideologi memberikan dasar etika pelaksanaan kekuasaan politik, dapat mempersatukan rakyat suatu negara. Ideologi memungkinkan adanya komunikasi simbolis antara pemimpin dengan yang dipimpin untuk berjuang bahu membahu demi prinsip kepentingan bersama. Ideologi juga memberikan pedoman untuk memilih kebijakan.

    Secara deskripsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia memiliki peranan dan fungsi bernegara dan berbangsa dalam mencapai tujuan nasionalnya.

    Memang, untuk memahami ideologi Pancasila, tentu saja tidak dapat mengabaikan pemikiran-pemikiran dari para pendiri bangsa yang diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ideologi Pancasila bersumber pada cara pandang integralistik yang mengutamakan gagasan tentang negara yang bersifat persatuan. Ideologi Pancasila sebagai suatu kesatuan tata nilai tentang gagasan-gagasan yang mendasar, yang didasarkan pada pandangan hidup bangsa, yang merupakan jawaban terhadap diperlukannya falsafah dasar negara Republik Indonesia.

    Dalam kaitannya Pancasila sebagai dasar negara, telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sebagai berikut: ”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil beradab. Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.      

    Ini artinya, bahwa Pancasila sebagai dasar negara telah mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang plural dengan persamaan dalam perbedaan, sehingga menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam tatanan bernegara, tatanan dinamika gerak kenegaraan atau pemerintahan, tatanan hidup kehidupan beragama, tatanan hukum, tatanan pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tatanan kesejahteraan sosial atau perekonomian, tatanan pertahanan keamanan, tatanan pendidikan dan sebagainya, yang secara instruksionalnya tergambarkan dalam pasal-pasal konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengikat dalam penyelenggaraan bernegara.

    Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan pegangan dan pedoman bangsa Indonesia dalam memecahkan persoalan-persoalan politik, ekonomi dan sosial budaya seiring dengan perkembangan kemajuan masyarakatnya. Nilai-nilai Pancasila dijadikan ukuran dalam memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam arti lain, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, secara nyata harus menjadi tekad, motivasi dan ikhtiar yang dapat mendorong terwujudnya tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam hal ini, tentu saja setiap penyelenggaraan negara, lembaga-lembaga kenegaraan, dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia.    

    Dengan demikian, gagasan-gagasan dasar yang dikemukakan oleh ideologi Pancasila, sesungguhnya dapat ditelusuri di dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena secara konstitusional itu telah menjadi pijakan bernegara dan berbangsa. Sebagaimana dijelaskan oleh Padmo Wahjono (1993: 235) yaitu sebagai berikut:

    1. mengenai bermasyarakat, yang kita jumpai nilai – nilai dasarnya di alenia I Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945;
    2. mengenai bernegara, yang kita jumpai pada alinea II Pembukaan;
    3. mengenai terjadinya negara, yang kita jumpai pengertiaannya di dalam alinea III Pembukaan;    
    4. mengenai tujuan bernegara, pengertian kerakyatan atau demokrasi, dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi di dalam negara yang berada pada rakyat, kesemuanya dirumuskan di dalam alinea IV Pembukaan.

    Setiap pemahaman atau konsep tentang Negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat tentang tujuan-tujuan Negara. Persoalannya apa tujuan-tujuan lembaga yang disebut Negara? Jellinek membagi dua tujuan Negara: objektif dan subjektif. Objektif dibagi dalam objektif universal/umum dan objektif partikuler/khusus.

    Bila tentang tujuan Negara yang obyektif universal, jauh hari sudah dibicarakan sejak Plato. Aliran ini mendeskripsikan tujuan Negara adalah dirinya sendiri, Negara sendiri merupakan tujuan, karena Negara sebagai organisme. Tujuan Negara yang obyektif partikuler, dipilih dan ditetapkan oleh Negara masing-masing berdasarkan perkembangan sejarahnya sendiri.

    Tujuan Negara yang subyektif bahwa tujuan-tujuan Negara beraneka ragam. Bagaimana tujuan Negara Indonesia sendiri? Tujuan Negara RI dapat disimak pada Pembukaan UUD 1945:

    1. Alenia kedua, …Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    2. Untuk mencapai tujuannya itu, maka dibentuklah suatu Pemerintahan Negara yang mempunyai fungsi seperti nampak pada tujuan (menurut Jellinek adalah alat yang saling bertukaran dengan tujuan), yaitu:
      1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
      1. Memajukan kesejahteraan umum;
      1. Mencerdaskan kehidupan  bangsa; dan
      1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Peran dan fungsi ideologi Pancasila terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia hendaknya dilihat Pancasila sebagai dasar/ideologi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan jabarannya dalam pasal-pasal.

    Ketentuan-ketentuan dalam konstitusi (UUD 1945) merupakan kebijakan umum nasional yang telah ditetapkan wakil-wakil rakyat di dalam sidang MPR, dan kemudian kebijakan yang bersifat umum tersebut diperinci dalam bentuk perundang-undangan yang dibuat pemerintah bersama-sama dengan DPR. Dari fase penentuan kebijakan umum negara, kemudian kepada fase implementasi kebijakan tersebut yaitu administrasi negara. Dengan demikian, bahwa sistem administrasi negara Indonesia, baik aspek struktural maupun behaviornya (perilakunya) niscaya mesti merupakan refleksi perwujudan nilai-nilai dan cita-cita yang terkandung dalam ideologi Pancasila.

    Dengan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan pemerintahan, nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional Negara Republik Indonesia, niscaya dapat terinternalisasi di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, melalui sosialisasi nilai-nilai Pancasila tersebut yang tidak bersifat indoktrinasi, sehingga  dapat membudaya di kalangan masyarakat.

    Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional dapat berkembang dan bertahan terhadap gempuran ideologi-ideologi lain dengan penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam setiap kebijakan-kebijakannya.

    Dalam kehidupan Negara dan bangsa dimanapun, tentu saja memiliki orientasi ideologisnya. Indonesia sebagai sebuah Negara sejak memproklamirkan dirinya tanggal 17 Agustus 1945, sesungguhnya telah memiliki roh dan cita-cata perjuanganya, yaitu ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila adalah sebagai roh, dan cita-cita  negara bangsa yang dapat mengantarkan atau mengarahkan terhadap dinamaika perubahan yang dikehendaki. Tanpa orientasi ideologis, sesungguhnya menyebabkan Negara bangsa tersebut berada dalam ketidakpastian. Maksudnya tidak ada arah yang dicita-citakan oleh Negara bangsa tersebut, sehingga yang mungkin berkembang adalah kepentingan-kepentingan pragmatis semata.

    Nilai-nilai Pancasila dijadikan pegangan yang dapat membangkitkan arah perubahan kehidupan yang lebih baik lagi dalam segala dimensi. Oleh karena itu, suatu Negara bangsa, tiadanya pegangan ideologi cepat atau lambat sesungguhnya akan tergerus oleh ideologi-ideologi lain. Dengan perkataan lain, tidak menutup kemungkinan kalau Pancasila tidak menjadi roh dan cita-cita bangsa Indonesia, muncul berkembangnya ideologi-ideologi lain sebagai alternatif-alternatif landasan perjuangan dan pelegitimasi gerakan dan perilakunya.

    Politik perekonomian suatu negara bangsa (nation state) sebenarnya tergantung kepada kelembagaan masyarakat yang ditentukan oleh sistem politik negara itu. Sistem perekonomian suatu bangsa sangat mempengaruhi sistem pemerintahan negara bersangkutan.

    Begitupun Indonesia, landasan ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Ekonomi Indonesia bukanlah ekonomi bebas seperti di Amerika Serikat, di mana ekonomi dikendalikan oleh harga-harga yang terbentuk secara bebas di pasar, dan bukan pula ekonomi etatisme, di mana ekonomi dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa (negara), melalui berbagai peraturan dan kebijakan. Ekonomi Indonesia didasarkan atas keseimbangan antara sektor swasta dengan pemerintah dalam rangka menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Karena itulah, mempunyai dampak terhadap sistem pemerintahan Indonesia, sehingga untuk mewujudkannya untuk kepentingan kelembagaan ekonomi tersebut dibentuklah seperangkat unit pemerintahan (administrasi negara) yang mengurusi berbagai bidang, termasuk ekonomi.

    Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berbicara tentang program-program pemerintah dan pos-pos pemasukan dan pengeluaran negara, karenanya memperhatikan pendapatan negara secara real direncanakan pengeluaran dan pendapatan negara, untuk menjalankan program-program kerja pemerintah, merupakan keniscayaan agar dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakannya. 

    Karena itulah, kebijakan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri diiringi dengan kebijakan-kebijakan penanaman modal yang signifikan. Para penanam modal dirangsang dengan kemudahan-kemudahan baik dalam prosedur adminsitratif, dalam pemasukan bahan-bahan baku dari luar negeri, maupun dalam bentuk masa bebas pajak (tax holiday). Hal itu dilakukan tentunya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

    Di samping itu, kebijakan proteksi (perlindungan)  perlu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi usaha-usaha industri nasional, usaha kecil menengah, dan mencegah terjadinya harga barang-barang impor yang lebih murah dibandingkan dengan barang-barang yang sama dihasilkan di dalam negeri.

    Dengan demikian, untuk meningkatkan pertumbuhan peningkatan ekonomi nasional Negara Indonesia, agar tidak kehilangan orientasinya, secara niscaya untuk bangkit dan tumbuh tidak ada pilihan lain bagi negara bangsa Indonesia adalah pertama dan terutama mengangkat nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah, pandangan hidup, dan cita-cita bangsa  serta ideologi nasional dalam bernegara dan berbangsa.

    Konsistensi nilai-nilai Pancasila dalam implementasinya sangat krusial karena memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan ekonomi nasional, yang sandaran operasionalisasinya tercermin dalam kebijakan-kebijakan bidang ekonomi bagi kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan sosial (rakyat).*

  • Derasnya semangat demokratisasi telah melahirkan gelombang politik yang krusial dengan adanya perubahan dialektika politik. Pertama dan terutama dalam hal pemilihan kepala daerah, yang biasanya dijalankan di ruang legislatif  daerah, berubah seiring dengan revisi UU No.  22/1999 menjadi UU No. 32/2004. Pilkada diserahkan kepada pemilik kedaulatan, yakni rakyat di daerahnya masing-masing “menseleksi” pemimpinnya dengan cara Pilkada secara langsung yang dimulai tahun 2005.

    Derasnya semangat demokratisasi telah melahirkan gelombang politik yang krusial dengan adanya perubahan dialektika politik. Pertama dan terutama dalam hal pemilihan kepala daerah, yang biasanya dijalankan di ruang legislatif  daerah, berubah seiring dengan revisi UU No.  22/1999 menjadi UU No. 32/2004. Pilkada diserahkan kepada pemilik kedaulatan, yakni rakyat di daerahnya masing-masing “menseleksi” pemimpinnya dengan cara Pilkada secara langsung yang dimulai tahun 2005.
  • TAHUN 2020 sudah diambang pintu, dan agenda politik (lokal) dengan sebutan Pilkada Serentak 2020, tidak lama lagi akan diselenggarakan, yang akan direncanakan bulan September 2020.

    Partai politik (parpol), sebagai aktor pilkada salah satu fungsinya adalah rekruitmen politik untuk menjadi calon kepala daerah – wakil kepala daerah. dalam rangka proses pengisian jabatan pimpinan daerah (eksekutif) melalui proses pemilihan secara demokratis.

    karena itu, parpol sudah mulai melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak 2020, sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

    Dalam kepentingan itu, parpol sebagai institusi demokrasi melakukan penjaringan sesuai dengan mekanisme internal parpol masing – masing. Dan bisa jadi setiap parpol memiliki kekhasan (perbedaan) satu sama lain dalam rekruitmen bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah.

    Persoalannya, sudahkah parpol menyiapkan kader – kader (terbaiknya) dalam ikut serta bertarung secara demokratis dalam pilkada?

    Parpol mempunyai tanggung jawab sebagai aktor utama peserta pilkada menyiapkan kadernya untuk dipilih oleh rakyat di daerah masing – masing. Mental untuk menyiapkan kadernya abai, berarti parpol tersebut gagal dalam kaderisasi. Inilah tantangan bagi parpol untuk menyiapkan kader terbaiknya.

    Pilkada Serentak tahun 2020, merupakan arena demokratis dimana rakyat pemilih menentukan alternatif pilihan kepala daerah – wakil kepala daerah, untuk memimpin daerahnya. Karena itulah, parpol sudah sejatinya harus benar – benar “menyuguhkan” calon kepala daerah yang mumpuni untuk mengembangkan, dan melaksanakan pemberdayaan pembangunan masyarakat dan daerahnya ke arah yang baik seiring dengan kontekstual daerahnya masing – masing.

    Oleh karena, secara prinsip, setiap parpol dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Namun parpol yang punya hak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah itu, demi tertib “aturan main” pun, atau prinsip keadilan harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

    Pertama, parpol bisa sendiri mengajukan pasangan calon kepala daerah bilamana memiliki kursi 20 persen di legislatif daerah (DPRD) atau 25 persen suara hasil pemilu. 

    Kedua, gabungan parpol (baik yang memiliki kursi di legislatif daerah maupun tidak memiliki kursi) mempunyai hak untuk mengajukan pula pasangan calon kepala daerah dengan ketentuan minimal tadi (20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu). Dengan demikian, dalam pemilihan kepala daerah, institusi demokrasi yang mempunyai hak dan kewajiban mengajukan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah, adalah parpol.

    Seiring dengan fungsi parpol yaitu merekrut calon pemimpin daerah, mestinya ini menjadi bagian integral parpol jauh – jauh hari menyiapkan kadernya untuk bertarung dalam pilkada serentak. Sehingga, tidak ada alasan parpol tidak bisa menyiapkan kadernya, kalau memang parpol tersebut secara sungguh – sungguh melakukan kaderisasinya secara baik dan benar.

    Parpol sebagai institusi demokrasi yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, dengan sadar menyiapkan kadernya untuk bertarung dalam pilkada tersebut. Sebab, ironis, dengan menggebu – gebunya parpol berjuang untuk memperoleh kekuasaan politik, akan tetapi dalam pilkada tidak ikut serta mengajukan calon kepala daerah (baca: mengusung sendiri atau gabungan parpol).

    Calon tuggal dalam pilkada serentak, bukan merupakan hal yang menggembirakan bagi kehidupan sirkulasi pemilihan pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah secara demokratis. Justru diakui atau tidak diakui, parpol memperkosa hak – hak politik rakyat untuk menentukan pilihannya dalam memlih pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah tersebut.

    Pada titik soal inilah, Pilkada Serentak 2020, tidak mengulang kembali adanya beberapa daerah yang hanya ada calon tunggal. Sekali lagi bahwa parpol sebagai institusi yang berhak mengajukan pasangan calon tersebut, merupakan momentum mengembalikan citra (kepercayaan) parpol di mata publik dengan menyuguhkan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerahnya yang mumpuni dalam mengelola kehidupan pemerintahan dan pembangunan daerah serta memberdaykan masyarakatnya dengan program – program yang rasional komprehensif dapat dilaksanakan.

    Parpol sebagai aktor utama peserta pilkada, harus menyiapkan dan menyediakan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah yang menjadi alternatif pilihan masyarakat di daerahnya masing – masing. Pilkada Serentak 2020, secara sadar atau tidak, murupakan bagian dari potret fungsi parpol dalam merekrut kadernya untuk menjadi pemimpin di daerah.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai