• Serie A 2025-2026 Pekan Ke-17: Juventus Gunduli Tuan Rumah Pisa, Udinese Vs Lazio Berbagi Poin

    KONGKOW – SERIE A atau Liga Italia musim 2025-2026 pekan ke-17 pada Minggu dini hari WIB (28/12/2025) menyuguhkan pertandingan Pisa berhadapan dengan Juventus, dan Udinese versus Lazio.

    Pisa derita kekalahan dari Juventus dengan skor gol 0-2.

    Dua gol Juventus terjadi di babak kedua pada menit ke-73 lewat tendangan Pierre Kalulu, dan Kenan Yildiz pada menit ke-90+2.

    Duel kedua tim ini, memang tekanan demi tekanan para pemain Juventus terus mengancam pertahanan tuan rumah Pisa sejak babak pertama hingga ujung pertandingan.

    Tuan rumah, tidak mampu membalas satu gol pun pada pekan ke-17 lawan Juventus. Dan pada pertandingan ini kali, Pisa tanpa raih nilai, kini berada di posisi ke-19 dengan koleksi 11 poin, sementara Juventus dengan peroleh tiga poin hasil pertandingan ini, berada di urutan ke-3 dengan 32 poin klasemen Liga Itaia musim 2025-2026 pekan ketujuh belas.

    Pada pertandingan lainnya di hari yang sama, Udinese versus Lazio berakhir dengan skor gol sama 1-1.

    Pertandingan yang berlangsung digelar di Bluenergy Stadion, Minggu dini hari WIB (28/12/2025) ini menghasilkan berbagi poin.

    Tuan rumah Udinese tertinggal lebih dahulu pada babak kedua menit ke-80, dimana gol Matias Vecino yang menggetarkan gawang tuan rumah.

    Sementara gol balasan tuan rumah Udinese ke gawang kiper Lazio dicetak pada waktu tambahan atau injury time menit ke-90+5 oleh Keinan Davis.

    Dengan hasil berbagi poin ini, Udinese berada di urutan ke-10 dengan 22 poin, sedangkan Lazio berada di urutan ke-8 dengan 24 poin klasemen Serie A musim 2025-2026 pekan ketujuh belas. (sjs-kongkow)

  • Lirboyo dan Seni Merawat Persatuan di Rahim Nahdlatul Ulama

    KONGKOW – Ada suasana yang berbeda di Pondok Pesantren Lirboyo pada Kamis siang itu. Di balik tembok-tembok pesantren yang tenang, tersimpan beban sejarah yang cukup berat bagi masa depan Nahdlatul Ulama. Dua nakhoda utama organisasi ini, KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf, duduk dalam satu majelis untuk meluruhkan ego demi sebuah kata yang sakral dalam tradisi Islam: Islah.

    Konflik yang sempat memanas dalam beberapa bulan terakhir bukanlah sekadar perebutan kuasa, melainkan ujian atas sejauh mana konstitusi organisasi mampu bersanding dengan kearifan para kiai. Gugatan Syuriyah terhadap Tanfidziyah mengenai etika kaderisasi dan tata kelola organisasi sempat menciptakan kegaduhan administratif. Surat menyurat resmi yang saling berbalas seolah menjadi representasi dari ketegangan yang mendalam di tingkat pucuk pimpinan.

    Kendati demikian, NU selalu memiliki mekanisme “rem darurat” yang unik, yakni wibawa para kiai sepuh. Di Lirboyo, kehadiran KH Ma’ruf Amin dan deretan Mustasyar lainnya bukan sekadar pelengkap protokoler. Mereka adalah jangkar yang memastikan bahtera PBNU tidak karam diterjang badai internal. Selama tiga jam, ruang konsultasi tersebut berubah menjadi laboratorium “tabayun” (klarifikasi) yang intens namun tetap dalam bingkai ukhuwah nahdliyah.

    Empirisme sejarah NU menunjukkan bahwa setiap kali ada keretakan, ruang pesantren selalu menjadi perekat yang paling ampuh. Konflik mengenai posisi Ketua Umum yang sempat dianggap “demisioner” oleh Syuriyah, akhirnya diletakkan kembali dalam koridor hukum organisasi yang sah. Tidak ada mekanisme voting yang kasar; yang ada hanyalah musyawarah mufakat yang halus, di mana setiap argumen didengarkan dan setiap kekhilafan dimaafkan.

    Refleksi dari pertemuan ini adalah pengakuan akan kebesaran jiwa. Gus Yahya secara ksatria mengakui kekurangcermatannya dalam mengundang narasumber pada agenda kaderisasi, sementara Rais Aam menunjukkan kebijakan seorang ayah yang menerima permohonan maaf anaknya. Inilah estetika dari tradisi pesantren: kepemimpinan tidak hanya soal aturan tertulis, tapi juga soal akhlak dan saling menghormati peran masing-masing.

    Keputusan untuk mempercepat Muktamar Ke-35 merupakan langkah strategis yang cerdas. Dengan membawa persoalan ini ke forum tertinggi organisasi, para pemimpin NU sebenarnya sedang mengembalikan mandat kepemimpinan kepada pemilik sah organisasi: seluruh cabang dan wilayah NU. Muktamar bukan lagi sekadar ajang pemilihan ketua, melainkan sebuah “ruang islah” yang diperluas untuk memperkuat fondasi organisasi ke depan.

    Legitimasi merupakan kunci. Para kiai sepuh di Lirboyo sangat menekankan bahwa proses menuju Muktamar tidak boleh mengandung unsur “syubhat” atau keragu-raguan. Segala sesuatu harus dijalankan secara normal sesuai AD/ART dan peraturan perkumpulan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa siapa pun yang nantinya memimpin NU pasca-Muktamar, mereka berangkat dari pijakan hukum dan moral yang tak tergoyahkan.

    Pertemuan Lirboyo adalah antitesis dari kegaduhan politik praktis yang sering kita saksikan. Di sini, konflik tidak diakhiri dengan pemecatan sepihak yang menyisakan dendam, melainkan dengan pembentukan Panitia Bersama. Semangat yang dibangun adalah kerja kolektif, sebuah gotong royong tingkat tinggi antara jajaran Syuriyah yang merupakan pengarah spiritual dan Tanfidziyah sebagai pelaksana organisasi.

    Bagi warga Nahdliyin, berita dari Lirboyo ini adalah angin segar di tengah mendungnya situasi internal beberapa pekan terakhir. Pesan yang disampaikan sangat jelas: NU harus kembali solid agar peran keumatan dan kebangsaannya bisa dijalankan secara maksimal. Islah ini menjadi pengingat bahwa di atas segala ambisi dan perbedaan pandangan, ada kemaslahatan jamaah yang harus selalu diprioritaskan.

    Pada akhirnya, Muktamar Ke-35 nanti akan menjadi panggung bagi NU untuk menunjukkan kedewasaannya yang telah berusia satu abad. Sejarah akan mencatat bahwa di penghujung tahun 2025, sebuah krisis kepemimpinan berhasil diredam di sebuah pesantren di Kediri. Lirboyo sekali lagi membuktikan bahwa sejauh mana pun perbedaan pendapat melangkah, jalan pulang bagi Nahdlatul Ulama selalu bermuara pada persatuan dan ketaatan pada nasihat para kiai sepuh. (Silahudin)

  • Mercusuar yang Menunggu Teriakan: Alegori Penanganan Bencana

    KONGKOW – DI hamparan tanah Sumatera Barat yang berbukit, hingga ke lekuk pegunungan Aceh yang megah, alam seringkali menyapa dengan cara yang keras. Hujan bukan sekadar rintik, melainkan tangis langit yang mampu meruntuhkan tebing dan meluapkan sungai. Namun, di balik drama alam ini, terselip sebuah drama kemanusiaan yang lebih getir: sebuah sistem birokrasi yang tampak seperti seorang penjaga mercusuar yang baru terbangun dan menyalakan lampu justru setelah kapal-kapal mulai menghantam karang dan para penumpang di sekoci mulai berteriak kencang di pelantang suara digital.

    Ibarat sebuah rumah besar dengan atap yang sudah lama lapuk, pemerintah seringkali terlihat hanya membawa ember dan semen saat air hujan sudah membanjiri ruang tamu dan sang penghuni rumah merekam kebocoran itu untuk disebarkan ke seantero desa. Reaktivitas ini menciptakan sebuah paradoks moral. Kecepatan gerak aparatur negara seolah-olah tidak lagi didorong oleh denyut nadi kewajiban konstitusional, melainkan oleh frekuensi kebisingan di lini masa media sosial.

    Secara empiris, pola ini berulang di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor bukanlah tamu asing di wilayah ini. Akan tetapi, respons yang “hangat-hangat kuku” di awal seringkali berubah menjadi “api yang berkobar” hanya ketika kritik publik memuncak. Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut sebagai political disaster management, di mana penanganan bencana bukan lagi murni urusan teknis kemanusiaan, melainkan upaya mitigasi kerusakan reputasi (Haddow et al., 2020).

    Keterlambatan ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan masalah optik. Dalam kacamata sosiologis, pemerintah bertindak seolah-olah mereka adalah penonton dalam teater mereka sendiri, yang baru akan bergerak memperbaiki dekorasi panggung saat penonton mulai melempar botol plastik ke arah panggung. Kritik publik, yang seringkali dianggap sebagai “angin lalu” atau “suara miring,” nyatanya adalah kompas terakhir yang memaksa nakhoda untuk memutar kemudi. Hal ini mengonfirmasi bahwa dalam struktur kekuasaan modern, ruang publik digital telah menjadi “parlemen jalanan” yang lebih efektif daripada jalur birokrasi formal.

    Kita melihat bagaimana di Aceh dan Sumatera Barat, narasi-narasi pilu dari warga yang terisolasi menjadi pemantik utama pergerakan alat berat. Tanpa viralitas, mungkin bantuan akan tetap mendekam di gudang-gudang administrasi, tertahan oleh rantai tanda tangan yang panjangnya melampaui panjang retakan tanah longsor itu sendiri. Sebagaimana dinyatakan dalam studi tentang komunikasi krisis, “kegagalan dalam merespons dengan cepat pada tahap awal bencana sering kali dikompensasi dengan retorika publik yang agresif setelah kritik muncul” (Coombs, 2014).

    Secara metaforis, ini adalah gambaran “Negara Pemadam Kebakaran.” Mereka tidak sibuk memastikan kabel-kabel listrik tidak korsleting, melainkan menunggu api menjilat atap agar mereka bisa datang dengan sirine yang meraung-raung, seolah-olah ingin menunjukkan bahwa mereka sedang bekerja keras. Padahal, esensi dari perlindungan publik adalah proaktivitas, bukan reaktivitas yang didorong oleh rasa malu akibat perundungan digital.

    Refleksi ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah nyawa warga di pelosok Sumatera dan Aceh memiliki nilai yang berbeda jika tidak tertangkap oleh kamera ponsel? Jika sebuah pohon tumbang di hutan Sumatra dan tidak ada netizen yang mengunggahnya, apakah pemerintah akan merasa perlu untuk menyingkirkannya? Inilah distorsi empati yang tercipta ketika birokrasi kehilangan “pendengaran batin” dan hanya mengandalkan “pendengaran eksternal” dari riuh rendah media sosial.

    Kritik publik sebenarnya bentuk tertinggi dari partisipasi warga dalam menambal lubang-lubang kegagalan negara. Namun, ketika pemerintah merespons hanya karena merasa tersudut, tindakan tersebut kehilangan kesuciannya sebagai bentuk pelayanan publik. Ia berubah menjadi sekadar strategi Public Relations. Dalam konteks ini, negara gagal memahami bahwa “tujuan utama manajemen bencana adalah pengurangan risiko, bukan sekadar penanganan pasca-kejadian yang reaktif” (Quarantelli, 1998).

    Di Sumatera Utara, misalnya, pola keterlambatan penanganan infrastruktur pasca-bencana menunjukkan bahwa ada ego sektoral yang lebih besar daripada keinginan untuk memulihkan kehidupan warga. Ego ini hanya melunak ketika potret kerusakan jalan atau jembatan menjadi konsumsi nasional. Metafora “pemerintah yang disetir oleh jempol netizen” bukanlah sebuah pujian atas demokrasi digital, melainkan kritik tajam atas tumpulnya insting kepemimpinan yang seharusnya bekerja secara otomatis.

    Secara naratif, rakyat seringkali diposisikan sebagai “korban yang harus bersyukur” ketika bantuan akhirnya datang, meskipun bantuan itu datang terlambat. Padahal, dalam kontrak sosial yang jujur, bantuan tersebut merupakan hak yang sudah dibayar di muka melalui pajak dan mandat politik. Keterlambatan yang diikuti oleh respons reaktif adalah bentuk pengkhianatan kecil yang dilakukan secara berulang, yang lama-kelamaan meruntuhkan pilar kepercayaan publik terhadap institusi.

    Akhirnya, kita harus menyadari bahwa bencana alam adalah ujian bagi integritas sebuah bangsa. Jika untuk menggerakkan satu unit ekskavator saja diperlukan ribuan cuitan dan tagar, maka ada yang salah dengan “sistem saraf” pemerintahan kita. Kita membutuhkan sistem yang bergerak karena empati dan prosedur, bukan karena takut akan kehilangan elektabilitas atau citra di layar kaca.

    Sebagai penutup, biarlah kejadian di Sumatera dan Aceh menjadi cermin retak bagi kita semua. Bahwa di balik angka-angka kerugian materi, ada harga diri warga negara yang terkoyak karena merasa diabaikan. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi pengikut arus (follower) dari opini publik; ia harus menjadi pemandu (leader) yang berdiri paling depan, bahkan sebelum debu bencana itu sempat hinggap di bahu rakyatnya.

    “Bencana adalah sebuah pengingat bahwa alam tidak bisa dikelola dengan retorika, dan nyawa manusia tidak bisa diselamatkan dengan sekadar klarifikasi di media sosial.”

    Daftar Pustaka

    Coombs, W. T. (2014). Ongoing Crisis Communication: Planning, Managing, and Responding. SAGE Publications.

    Haddow, G. D., Bullock, J. A., & Coppola, D. P. (2020). Introduction to Emergency Management. Butterworth-Heinemann.

    Quarantelli, E. L. (1998). What Is a Disaster? Perspectives on the Question. Routledge.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

  • Pilkada Langsung: Cermin Penghormatan Hak Politik Rakyat

    Oleh Silahudin

    Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

     

    ABSTRAK

    Tulisan ini menganalisis urgensi mempertahankan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung sebagai instrumen fundamental dalam menjaga hak politik rakyat di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan naratif-empirik dan tinjauan hukum tata negara, esai ini mengeksplorasi perdebatan antara efisiensi prosedural melalui DPRD versus legitimasi demokratis melalui suara rakyat. Analisis menunjukkan bahwa Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan kontrak sosial yang konsisten dengan sistem presidensial dan prinsip polyarchy. Melalui tinjauan sejarah pergerakan demokrasi di Indonesia, tulisan ini berargumen bahwa mengembalikan Pilkada ke DPRD merupakan langkah mundur yang mencederai amanat reformasi dan kedaulatan rakyat. Tulisan menyimpulkan bahwa penguatan sistem melalui regulasi dan pendidikan politik adalah solusi yang lebih tepat dibandingkan pencabutan hak pilih warga negara.

    Kata Kunci: Pilkada Langsung, Hak Politik, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, Sejarah Reformasi.

    TRANSISI demokrasi Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru telah menempatkan kedaulatan rakyat bukan sekadar jargon, melainkan praktik nyata melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Sebagai sebuah mekanisme, Pilkada langsung bukan hanya prosedur teknis untuk mengisi jabatan publik, melainkan kontrak sosial yang mengikat antara pemberi mandat (rakyat) dan penerima mandat (pemimpin). Menghapus hak ini dan mengembalikannya ke tangan DPRD berarti memutus tali penghubung emosional dan politis yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.

    Secara teoritis, hak politik warga negara merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Robert Dahl (1989) dalam teorinya mengenai Polyarchy, menekankan bahwa salah satu pilar demokrasi adalah adanya pejabat yang dipilih melalui pemilihan yang bebas, adil, dan sering. Dalam konteks Indonesia, Pilkada langsung memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi secara otonom tanpa melalui perantara elit parlemen yang sering kali memiliki agenda berbeda dengan konstituen di akar rumput.

    Secara empiris, Pilkada langsung telah melahirkan gelombang pemimpin baru yang tidak lahir dari rahim birokrasi tradisional atau elit partai pusat. Munculnya tokoh-tokoh yang memiliki kedekatan organik dengan rakyat menunjukkan bahwa sistem ini memungkinkan adanya mobilitas vertikal bagi individu kompeten. Hal ini sejalan dengan argumen Joseph Schumpeter yang melihat demokrasi sebagai kompetisi bebas untuk mendapatkan dukungan suara rakyat, yang secara tidak langsung memaksa calon pemimpin untuk bekerja lebih keras demi memenangkan hati pemilih.

    Namun, belakangan ini muncul wacana untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD dengan dalih efisiensi anggaran dan pengurangan konflik. Secara ilmiah, argumen ini patut diuji. Memindahkan pemilihan ke DPRD berisiko menciptakan fenomena “politik grosir” (wholesale politics), di mana transaksi gelap hanya berpindah dari lapangan terbuka ke ruang-ruang tertutup parlemen. Jika ini terjadi, maka prinsip transparansi yang menjadi jiwa dari hak politik rakyat akan luntur seketika.

    Dalam sistem pemerintahan presidensial, Pilkada langsung merupakan kebutuhan fungsional. Karena kepala daerah memiliki kekuasaan eksekutif yang besar, legitimasi mereka harus berasal langsung dari rakyat agar tidak mudah digoyang oleh dinamika politik di legislatif. Samuel Huntington (1991) mengingatkan bahwa legitimasi adalah kunci stabilitas politik; pemimpin yang dipilih oleh segelintir elit akan selalu dihantui oleh krisis kepercayaan dari publik yang merasa suaranya tidak diwakili secara otentik.

    Dari sisi hak asasi manusia, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be elected). Mencabut hak pilih langsung warga negara berarti melakukan degradasi terhadap status kewarganegaraan itu sendiri. Rakyat tidak lagi dipandang sebagai subjek yang berdaulat, melainkan objek politik yang hanya menerima keputusan dari atas. Hal ini bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

    Data empiris menunjukkan bahwa meskipun Pilkada langsung memiliki kekurangan seperti politik uang, keterlibatan masyarakat dalam memantau jalannya pemerintahan daerah jauh lebih tinggi dibandingkan saat era Pilkada tidak langsung. Rakyat merasa memiliki “saham” atas pemimpin mereka. Rasa kepemilikan ini memicu kontrol sosial yang sehat, di mana masyarakat lebih berani menagih janji-janji kampanye yang pernah diucapkan langsung di hadapan mereka.

    Lebih jauh lagi, Pilkada melalui DPRD berpotensi memperkuat oligarki lokal. Tanpa perlu turun ke desa-desa, calon kepala daerah hanya perlu mendekati pimpinan partai tingkat daerah atau pusat. Ini akan menciptakan jurang lebar antara kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dengan kebutuhan riil masyarakat. Teori Principal-Agent menjelaskan bahwa ketika agen (pemimpin) merasa bertanggung jawab pada kelompok kecil (DPRD) daripada kelompok besar (rakyat), maka penyimpangan kepentingan akan lebih mudah terjadi.

    Kekhawatiran akan biaya politik yang tinggi seharusnya diselesaikan dengan memperbaiki regulasi dana kampanye dan penegakan hukum terhadap politik uang, bukan dengan memangkas hak politik rakyat. Mengobati sakit kepala dengan memotong kepala bukanlah solusi yang rasional dalam ilmu pemerintahan. Transformasi demokrasi membutuhkan kesabaran sosiologis; rakyat sedang belajar mengidentifikasi pemimpin berkualitas, dan proses belajar ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan.

    Penghormatan terhadap hak politik rakyat juga mencakup pendidikan politik. Dalam Pilkada langsung, proses kampanye, debat publik, dan dialog warga menjadi sarana edukasi politik massal. Masyarakat diajak untuk berpikir kritis mengenai visi dan misi pembangunan di daerahnya. Nilai edukatif ini akan hilang jika proses suksesi kepemimpinan hanya menjadi konsumsi eksklusif para legislator di gedung dewan.

    Jika kita menilik kembali sejarah, pengembalian Pilkada ke DPRD merupakan bentuk sentralisasi terselubung. Di bawah sistem tidak langsung, partai politik di tingkat pusat memiliki kendali lebih besar dalam menentukan siapa yang layak duduk di kursi kepala daerah melalui instruksi ke fraksi di daerah. Ini tentu menjauhkan semangat otonomi daerah yang seharusnya mendekatkan pengambilan keputusan kepada rakyat setempat.

    Sejarah dunia mencatat bahwa demokrasi yang matang selalu bergerak menuju inklusivitas yang lebih luas, bukan eksklusivitas. Langkah mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah anomali demokrasi yang melawan arus perkembangan hak asasi manusia global. Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia seharusnya menjadi standar bagi penghormatan hak individu dalam menentukan masa depan wilayahnya sendiri.

    Secara filosofis, Pilkada langsung merupakan cermin dari martabat manusia. Dengan memberikan surat suara, negara mengakui bahwa setiap individu–tanpa memandang status sosial–memiliki kecerdasan yang sama untuk memilih pemimpinnya. Menafikan kecerdasan rakyat ini dengan menyerahkannya pada perwakilan adalah bentuk ketidakpercayaan negara terhadap warga negaranya sendiri.

    Sebagai penutup, mempertahankan Pilkada langsung adalah investasi jangka panjang bagi kualitas kepemimpinan nasional. Kepemimpinan yang teruji di level lokal melalui mandat rakyat yang sah akan menjadi fondasi kokoh bagi kepemimpinan nasional. Menjaga Pilkada tetap di tangan rakyat adalah bentuk konsistensi kita dalam bernegara sesuai dengan amanat reformasi dan konstitusi.

    Hak politik rakyat bukan sekadar komoditas yang bisa ditarik ulur demi kepentingan efisiensi teknokratis semata. Ia merupakan jati diri bangsa yang merdeka. Oleh karena itu, narasi bahwa rakyat belum siap atau Pilkada langsung terlalu mahal harus dilawan dengan penguatan sistem, bukan pembubaran mekanisme. Kedaulatan rakyat adalah harga mati yang harus terus kita rawat dalam setiap lembar surat suara di kotak-kotak suara Pilkada.*

  • Dewa United Panen Gol, Persis Solo Tenggelam di Zona Degradasi

    KONGKOW – Pekan ke-14 BRI Super League 2025/2026 menghadirkan drama penuh warna di Stadion Indomilk Arena. Dewa United tampil beringas kala menjamu Persis Solo, menorehkan kemenangan telak 5-1 yang bukan hanya mencerminkan dominasi permainan, tetapi juga memperlihatkan betapa rapuhnya lini pertahanan tim tamu. Pertandingan ini menjadi sorotan karena dua gol bunuh diri yang dilakukan pemain Persis, seakan menambah luka yang sudah dalam bagi tim asal Solo.

    Sejak menit awal, Dewa United menunjukkan intensitas tinggi. Mereka tidak memberi ruang bagi Persis untuk mengembangkan permainan. Tekanan yang terus-menerus akhirnya berbuah manis pada menit ke-15, ketika Alex Martins Ferreira membuka pesta gol dengan penyelesaian klinis. Gol ini menjadi pemantik semangat bagi tuan rumah, yang seolah menemukan ritme terbaik mereka di hadapan publik sendiri.

    Hanya tiga menit berselang, malapetaka menimpa Persis. Sebuah kesalahan koordinasi di lini belakang membuat bola justru masuk ke gawang sendiri. Gol bunuh diri ini bukan hanya menambah keunggulan Dewa United, tetapi juga meruntuhkan mental para pemain Persis yang terlihat kehilangan arah.

    Belum sempat bangkit dari keterpurukan, Persis kembali dikejutkan oleh Alexis Messidoro. Pada menit ke-20, gelandang kreatif asal Argentina itu mencetak gol indah yang mempertegas dominasi Dewa United. Dalam kurun waktu lima menit, Persis sudah tertinggal tiga gol, sebuah pukulan telak yang sulit dipulihkan.

    Meski tertinggal jauh, Persis mencoba bangkit. Upaya mereka akhirnya membuahkan hasil menjelang akhir babak pertama. Kodai Tanaka, striker asal Jepang, berhasil memperkecil kedudukan lewat gol pada menit ke-45+5. Gol ini sempat memberi harapan tipis, namun tetap tidak mampu mengubah fakta bahwa Persis tampil di bawah tekanan sepanjang laga.

    Memasuki babak kedua, Dewa United tidak mengendurkan serangan. Mereka terus menekan, memanfaatkan kelemahan Persis yang semakin terlihat. Pertahanan tim tamu seperti kehilangan koordinasi, dan hal itu dimanfaatkan dengan baik oleh tuan rumah untuk menambah pundi-pundi gol.

    Pada menit ke-83, Persis kembali melakukan kesalahan fatal. Gol bunuh diri kedua mereka menjadi simbol betapa rapuhnya mental dan konsentrasi tim. Situasi ini membuat Persis semakin terpuruk, sementara Dewa United semakin percaya diri untuk menutup laga dengan kemenangan besar.

    Tiga menit kemudian, Alexis Messidoro kembali mencatatkan namanya di papan skor. Gol keduanya pada menit ke-86 memastikan pesta gol Dewa United. Dengan skor 5-1, tuan rumah benar-benar menunjukkan superioritas, sementara Persis harus menelan pil pahit akibat kesalahan berulang.

    Kemenangan ini menjadi titik balik bagi Dewa United. Dengan tambahan tiga poin, mereka kini mengoleksi 16 poin dan naik ke posisi ke-12 klasemen. Meski belum sepenuhnya aman, hasil ini memberi napas segar bagi tim yang sebelumnya terjebak di papan bawah.

    Sebaliknya, Persis Solo semakin terjerembab. Dengan hanya mengumpulkan 7 poin hingga pekan ke-14, mereka kini berada di zona degradasi. Situasi ini jelas mengkhawatirkan, mengingat performa mereka yang tidak kunjung membaik. Dua gol bunuh diri dalam satu laga menjadi simbol krisis yang sedang melanda tim.

    Secara statistik, Dewa United unggul dalam segala aspek. Mereka mendominasi penguasaan bola, lebih banyak menciptakan peluang, dan tampil lebih efektif dalam penyelesaian akhir. Persis, di sisi lain, terlihat kesulitan membangun serangan dan sering kehilangan bola di area berbahaya.

    Pelatih Dewa United patut mendapat apresiasi atas strategi yang diterapkan. Keberanian menekan sejak awal membuat Persis tidak mampu keluar dari tekanan. Rotasi pemain juga berjalan efektif, dengan Messidoro dan Ferreira menjadi motor serangan yang tak terbendung.

    Sementara itu, pelatih Persis harus segera mencari solusi. Kekalahan telak ini bukan hanya soal skor, tetapi juga soal mentalitas. Dua gol bunuh diri menunjukkan betapa rapuhnya konsentrasi pemain. Tanpa perbaikan segera, Persis berpotensi semakin terpuruk dan sulit keluar dari zona degradasi.

    Pertandingan ini akan dikenang sebagai salah satu laga paling dramatis di musim 2025/2026. Dewa United tampil sebagai tim yang haus kemenangan, memanfaatkan setiap peluang dengan maksimal. Persis Solo, sebaliknya, harus menanggung beban berat akibat kesalahan sendiri. Skor akhir 5-1 bukan sekadar angka, melainkan cerminan perbedaan kualitas dan mentalitas antara kedua tim. (Sjs-kongkow)

  • Liverpool Kalahkan Tuan Rumah Tottenham, Everton Kalah dari Arsenal

    KONGKOW – Tottenham Hotspur, derita kekalahan dari lawannya Liverpool dengan skor gol 1-2 saat bertanding di pekan ke-17 Liga Inggris yang berlangusng digelar markas Tottenham Hotspur pada Minggu dini hari WIB (21/12/2025).

    Tuan rumah Tottenham pada babak pertama menit ke-33 harus sudah kehilangan pemainnya Xavi Simons karena diusir wasit akibat terkena kartu merah. Walau kehilangan pemainnya, duel kedua tim ini sangat sengit saling adu serang ke pertahanan lawannya.

    Babak pertama berakhir hingga turun minum keduudkan masih 0-0.

    Usai istirahat, kedua kesebelasan berusaha bangkit, utamanya tuan rumah Tottenham berusaha menekan dengan sepuluh pemain ke pertahanan Liverpool, namun usaha serangannya tidak membuahkan gol.

    Sebaliknya, Liverpool berkat serangan massif ke pertahanan Tottenham berhaisl mencetak gol pada menit ke-56 oleh Alexander Isak. Liverpool unggul sementara 1-0 dari tuan rumah.

    Sepuluh menit kemudian (66’), Liverpool kembali membobol gawang kiper Tottenham yang kali ini dicetak oleh Hugo Ekitike, sehingga kedudukan menjadi 2-0.

    Tuan rumah yang tertinggal 0-2 dari Liverpool berusaha menekan pertahanan Liverpool dengan aksi serangan demi serangan, dan usaha serangannya berhasil membobol gawang kiper Liverpool pada menit ke-83 lewat tendangan Richarlison, kedudukan berubah menjadi 1-2.

    Di tengah sisa-sisa waktu normal pertandingan, tuan rumah terus menekan pertahanan Liverpool untuk menyamakan kedudukan gol, namun usahanya gagal, tidak mampu menyamakan kedudukan gol, justru Tottenham kembali harus kehilangan pemainnya pada menit ke-90+3 diusir wasit ke luar lapangan.

    Pertandingan pun selesai, Liverpool raih kemenangan dan membawa tiga poin, sehingga merubah kedudukan posisi klasemen menjadi urutan ke-5 dengan mengoleksi 29 poin, sementara Tottenham berada di urutan ke-13 dengan mengoleksi 22 poin pada klasemen Premier League 2025-2026 pekan ke-17.

    Kemudian, pada pertandingan lainnya Everton menjamu Arsenal di pekan ke-17 Liga Inggris.

    Everton versus Arsenal antara papan tengah dan atas ini, pertandingannya cukup a lot, kendati akhirnya Arsenal berkat serangannya ke pertahanan Everton membuahkan tendangan penalti pada menit ke-27.

    Tendangan penalti Arsenal dipercayakan pada Viktor Gydkeres, dan berhasil dieksekusi dengan baik.

    Gol semata wayang kemenangan Arsnel semakin memperkokh kedudukannya di puncak klasemen yang mengantongi 39 poin, sementara Everton kini berada di posisi ke-10 dengan kantongi 24 poin klasmen Liga Inggris pekan ini. (S_267)

  • Dwifungsi Polri dan Dampaknya Atas Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

    Oleh Silahudin

    Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung 

    Abstrak

    Tulisan ini menganalisis Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025, yang memberikan kewenangan penugasan anggota Polri aktif ke 17 kementerian dan lembaga sipil, serta menelaah implikasinya terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi ini kembali memunculkan perdebatan mengenai dwifungsi Polri, menimbang klaim efisiensi dengan risiko kaburnya garis akuntabilitas, konflik kepentingan, dan menurunnya kepercayaan publik. Pusat kritik terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025, yang mewajibkan anggota Polri pensiun sebelum menduduki jabatan sipil. Perbedaan tafsir di kalangan pakar hukum menyoroti ambiguitas yang memperluas ruang diskresi dan risiko tata kelola.

    Berbagai perspektif muncul: Mahfud MD menilai regulasi ini inkonstitusional, Jimly Asshiddiqie mendorong moratorium, Kompolnas menekankan batasan substantif, sementara sebagian pakar berpendapat Perpol tetap konsisten dengan UU Polri. Dari sudut pandang tata kelola, dwifungsi melemahkan merit system ASN, menciptakan dual line of command, serta menimbulkan bias dalam mekanisme pengawasan, yang pada akhirnya mengikis legitimasi institusional.

    Tulisan ini menawarkan empat pagar kebijakan: (1) keharusan berhenti total bagi anggota aktif yang menduduki jabatan sipil, (2) pembatasan penugasan pada fungsi teknis yang jelas dan bersifat sementara, (3) transparansi seleksi lintas institusi untuk menjaga merit system ASN, dan (4) audit konflik kepentingan yang ketat. Kesimpulannya, kapasitas negara yang efektif tidak lahir dari konsentrasi kekuasaan, melainkan dari pembagian peran yang jelas dan akuntabel. Perpol 10/2025 menjadi momentum koreksi institusional untuk menjaga integritas Polri sekaligus independensi birokrasi sipil.

    Kata kunci: Dwifungsi Polri, Perpol No. 10/2025, Tata Kelola Pemerintahan, Akuntabilitas, Merit System ASN 

    Abstract

    This paper analyzes Police Regulation (Perpol) No. 10/2025, which authorizes the assignment of active police officers to 17 civilian ministries and agencies, and explores its implications for good governance. The regulation reignites debate over the dual function of the police, balancing claims of efficiency against risks of blurred accountability, conflicts of interest, and declining public trust. Central to the critique is Constitutional Court Decision No. 114/PUU-XXIII/2025, which requires officers to retire before assuming civilian posts. Divergent interpretations among legal scholars highlight ambiguities that expand discretionary power and governance risks.

    Perspectives vary: Mahfud MD views the regulation as unconstitutional, Jimly Asshiddiqie calls for a moratorium, Kompolnas emphasizes substantive limits, while others argue consistency with the Police Law. From a governance standpoint, the dual function undermines the merit system of civil service (ASN), creates dual chains of command, and biases oversight mechanisms, ultimately eroding institutional legitimacy.

    The paper proposes four policy guardrails: mandatory resignation for officers in civilian roles, limiting assignments to clear and temporary technical functions, ensuring transparent cross-institutional selection, and enforcing strict conflict-of-interest audits. In conclusion, effective state capacity arises not from concentrated power but from clear, accountable role distribution. Perpol 10/2025 thus represents a critical moment for institutional correction to safeguard both police integrity and civilian bureaucratic independence.

    Keywords: Police Dual Function, Perpol No. 10/2025, Good Governance, Accountability, Civil Service Merit System

    DWIFUNGSI selalu menggoda karena menawarkan satu hal, yaitu efisiensi dengan kekuasaan yang menyatu. Tapi sejarah dan teori tata kelola mengingatkan, ketika fungsi keamanan masuk ke koridor administrasi sipil, garis akuntabilitas menjadi kabur, konflik kepentingan menajam, dan kepercayaan publik tergerus. Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 membuka kembali diskusi lama ini, bukan sekadar soal legalitas, melainkan tentang arah reformasi institusi yang menentukan kualitas demokrasi kita (https://www.kompas.id/artikel/peraturan-polri-10-2025-terbit-polisi-bisa-duduki-jabatan-di-17-instansi-di-luar-polri dan https://tirto.id/isi-poin-penting-perpol-10-tahun-2025-apa-saja-pro-kontranya-hn6e).

    Perpol No. 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian dan mencantumkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh perwira polisi. Di ruang publik, ini segera dibaca sebagai langkah yang berseberangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan keharusan berhenti (pensiun) jika hendak menduduki jabatan non-kepolisian. Hierarki norma juga disorot: putusan MK dan undang-undang berada di atas peraturan internal lembaga; prinsip ini menjadi dasar kritik para pakar (https://www.kompas.id/artikel/peraturan-polri-10-2025-terbit-polisi-bisa-duduki-jabatan-di-17-instansi-di-luar-polri dan https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/15/060000965/polisi-bisa-menjabat-di-17-instansi-apakah-melanggar-putusan-mk-).

    Mahfud MD menilai tegas, “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri… jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti… Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri” (Mahfud MD, 2025). Kritik ini bukan sekadar soal teks, tetapi menyoroti implikasi konstitusional: penugasan aktif ke jabatan sipil berpotensi merusak garis demarkasi antara otoritas penegakan hukum dan birokrasi sipil ( https://www.inilah.com/mahfud-patahkan-klaim-polri-soal-perpol-102025-sesuai-uu-asn).

    Di sisi lain, ada pandangan yang menyebut Perpol 10/2025 sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK. Muhammad Rullyandi berargumen bahwa Perpol tidak bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya, jika ditafsirkan secara limitatif atas ruang lingkup tugas terkait fungsi kepolisian (Rullyandi, 2025). Perbedaan tafsir ini menggarisbawahi problem utama tata kelola: ambiguitas legal membuka ruang discretion yang besar, yang pada gilirannya mengundang risiko penyalahgunaan (https://news.detik.com/berita/d-8259878/pakar-hukum-perpol-10-2025-sejalan-dengan-uu-polri-dan-putusan-mk).

    Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendekatan kehati-hatian institusional: tidak ada pengangkatan baru perwira Polri di luar struktur untuk sementara, sembari menata penugasan yang sudah berjalan agar menghindari persoalan hukum (Asshiddiqie, 2025). Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan “moratorium kebijakan” sebagai strategi mitigasi risiko governance, sambil melakukan audit kebijakan dan penyesuaian terhadap putusan MK ( https://wartakota.tribunnews.com/nasional/877370/jimly-asshiddiqie-pastikan-tak-ada-pengangkatan-perwira-polri-di-luar-struktur-usai-putusan-mk).

    Kompolnas menawarkan pembacaan fungsional: jabatan sipil masih dimungkinkan jika benar-benar berkaitan dengan fungsi kepolisian. Choirul Anam menekankan batasan substantif “yang ada sangkut-pautnya” sebagai kriteria pembolehan (Anam, 2025). Namun, dalam praktik tata kelola, kriteria ini menuntut daftar rinci dan mekanisme evaluasi independen agar tidak berubah menjadi “blanket justification” yang memutihkan segala penempatan atas nama korelasi fungsi ( https://news.detik.com/berita/d-8212445/kompolnas-nilai-putusan-mk-perjelas-batasan-polri-menjabat-di-luar-institusi).

    Dari perspektif prinsip good governance, dwifungsi menciptakan tiga kerentanan: konflik kepentingan, akuntabilitas yang berlapis (dual line of command), dan penurunan kualitas checks and balances. Ketika pejabat penegak hukum memegang kewenangan administratif, mekanisme oversight menjadi bias karena peran pengawas dan pelaksana bercampur. Di negara demokratis, pemisahan fungsi bukan dogma, melainkan rancangan institusional untuk meminimalkan moral hazard dan mendorong efektivitas yang akuntabel.

    Implikasi ke manajemen sumber daya manusia negara juga signifikan. Jika jabatan sipil diisi oleh perwira aktif, logika merit sistem ASN terdistrupsi: mobilitas karier menjadi tertutup bagi pegawai sipil, dan kultur kinerja tertekan oleh hierarki komando. Bambang Rukminto mengingatkan risiko pelanggaran UU Polri dan UU ASN, sekaligus pergeseran tafsir Putusan MK yang keliru (Rukminto, 2025). Bagi tata kelola, ini berarti ketidakpastian kebijakan kepegawaian yang menurunkan motivasi dan integritas sistem (https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/840400/peneliti-isess-nilai-peraturan-polri-102025-berpotensi-langgar-uu-polri-dan-uu-asn).

    Dimensi legitimasi publik tak kalah penting. DW mencatat kekhawatiran para pakar bahwa kebijakan ini menjauhkan agenda reformasi Polri (Salvina, 2025). Kepercayaan publik terhadap penegak hukum bertumpu pada persepsi independensi dan proporsionalitas kekuasaan; saat garis batas melemah, persepsi bias dan intervensi politik mudah tumbuh, merusak modal sosial institusi yang esensial bagi kepatuhan hukum (https://www.dw.com/id/polemik-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil/a-75164700).

    Dalam kerangka hukum, pertanyaan kuncinya: apakah Perpol mampu berdiri tanpa melanggar “constitutional intent” Putusan MK? Kompas menekankan derajat Putusan MK yang lebih tinggi dan prinsip non-contradiction dalam hierarki peraturan. Jika tafsir operasional Perpol memperluas ruang jabatan sipil bagi anggota aktif melampaui yang dibenarkan MK, maka secara tata kelola kita menghadapi ketidaksesuaian vertikal yang harus diperbaiki melalui harmonisasi regulasi atau pembatalan norma turunan (https://www.kompas.id/artikel/peraturan-polri-10-2025-terbit-polisi-bisa-duduki-jabatan-di-17-instansi-di-luar-polri dan https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/15/060000965/polisi-bisa-menjabat-di-17-instansi-apakah-melanggar-putusan-mk-).

    Dengan demikian, solusi kebijakan yang berorientasi good governance mestinya mengikuti empat guardrail. Pertama, mempertahankan keharusan berhenti total (pensiun/terminasi status aktif) untuk jabatan administratif sipil. Kedua, membatasi penugasan hanya pada fungsi teknis yang jelas, temporer, dan berlandaskan kebutuhan spesifik keamanan, dengan evaluasi periodik oleh otoritas independen. Ketiga, menjamin transparansi proses seleksi lintas institusi dan memperkuat merit system ASN. Keempat, menyusun mekanisme exit dan audit konflik kepentingan yang ketat .

    Penerapan moratorium yang disampaikan Jimly adalah langkah awal yang masuk akal, tetapi tidak cukup tanpa “policy codification” yang presisi dan pengawasan eksternal. Untuk menjaga akuntabilitas, Komisi independen (Parlemen, BPK, Ombudsman) perlu menguji setiap penempatan dengan matriks kepatutan: relevansi fungsi kepolisian, durasi, metrik kinerja, dan dampak terhadap ekosistem ASN. Transparansi daftar 17 instansi dan justifikasi fungsional harus dipublikasikan dalam laporan berkala, bukan disimpan dalam ruang administratif tertutup ( https://tirto.id/isi-poin-penting-perpol-10-tahun-2025-apa-saja-pro-kontranya-hn6e dan https://wartakota.tribunnews.com/nasional/877370/jimly-asshiddiqie-pastikan-tak-ada-pengangkatan-perwira-polri-di-luar-struktur-usai-putusan-mk).

    Sementara itu, Polri dan pembuat kebijakan perlu menutup ruang ambiguitas tafsir. Pertanyaan sederhana yang harus dijawab sebelum setiap penugasan: apakah peran ini mengubah garis akuntabilitas dari sistem komando kepolisian ke sistem administrasi sipil? Jika iya, berhenti dari status aktif adalah konsekuensi normatif. Jika tidak, pastikan penugasan bersifat teknis, terbatas, dan diawasi ketat—tanpa struktur jabatan yang menyalahi merit ASN. Ini bukan kompromi politis, melainkan arsitektur tata kelola yang sehat .

    Dwifungsi bukan sekadar persoalan “boleh atau tidak”, melainkan “bagaimana kita menjaga demokrasi berjalan dengan rem dan gas yang bekerja tepat”. Legalitas yang diperdebatkan harus dituntun oleh integritas sistem: kejelasan peran, akuntabilitas yang tidak berlapis, dan perlindungan terhadap merit dan independensi. Seperti ditegaskan Mahfud MD dan dibenarkan oleh prinsip hierarki norma, garis batas antara kekuasaan keamanan dan administrasi sipil perlu dipertegas—demi pemerintahan yang efektif sekaligus dipercaya ( https://www.kompas.id/artikel/peraturan-polri-10-2025-terbit-polisi-bisa-duduki-jabatan-di-17-instansi-di-luar-polri dan https://www.inilah.com/mahfud-patahkan-klaim-polri-soal-perpol-102025-sesuai-uu-asn).

    Pada akhirnya, kapasitas negara yang baik tidak lahir dari konsentrasi kekuasaan, melainkan dari pembagian peran yang jelas dan saling mengawasi. Perpol 10/2025 membuka ruang argumentasi dan koreksi; tugas akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil adalah memastikan koreksi itu berpijak pada konstitusi dan prinsip tata kelola. Agar Polri kuat sebagai penjaga hukum, dan pemerintahan tetap kokoh sebagai penyelenggara layanan publik yang akuntabel.

    Daftar Pustaka

    Anam, C. (2025, Desember 14). Kompolnas kritisi Perpol 10/2025, pertanyakan fungsi anggota Polri di 17 kementerian/lembaga. TribunNews. https://www.tribunnews.com/nasional/7766890/kompolnas-kritisi-perpol-10-tahun-2025-pertanyakan-fungsi-anggota-polri-di-17-kementerianlembaga

    Asshiddiqie, J. (2025, Desember 18). Jimly Asshiddiqie sebut cuma ada tiga pejabat berwenang yang bisa batalkan Perpol 10/2025. Suara.com. https://www.suara.com/news/2025/12/18/075245/jimly-asshiddiqie-sebut-cuma-ada-tiga-pejabat-berwenang-yang-bisa-batalkan-perpol-102025

    Mahfud MD. (2025, Desember 16). Komentar keras Mahfud MD soal Perpol penempatan Polri di jabatan sipil: Pembangkangan konstitusi. Tribun Medan. https://medan.tribunnews.com/news/1773937/komentar-keras-mahfud-md-soal-perpol-penempatan-polri-di-jabatan-sipil-pembangkangan-konstitusi

    Mahfud MD. (2025, Desember 13). Kritik keras Perkap 10/2025, Mahfud MD sebut tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya. Suara.com. https://www.suara.com/news/2025/12/13/185858/kritik-keras-perkap-102025-mahfud-md-sebut-tidak-ada-dasar-hukum-dan-konstitusionalnya

    Rukminto, B. (2025, Desember 15). Peneliti ISESS nilai Perpol 10/2025 berpotensi langgar UU Polri dan UU ASN. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/840400/peneliti-isess-nilai-peraturan-polri-102025-berpotensi-langgar-uu-polri-dan-uu-asn

    Rullyandi, M. (2025, Desember 15). Pakar hukum: Perpol 10/2025 sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-8259878/pakar-hukum-perpol-10-2025-sejalan-dengan-uu-polri-dan-putusan-mk

    Salvina, F. (2025, Desember 16). Polisi bisa duduki jabatan sipil, pakar: Langgar putusan MK. DW Indonesia. https://www.dw.com/id/polemik-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil/a-75164700

  • Harga Pangan di Riau

    Harga-harga pangan eceran di Riau dalam dua hari ini, Rabu & Kamis (14-15/8/2024) ada yang naik, tetap, dan turun harganya.

    Lengkapnya bisa disimak pada link ini. https://resensinews.id/inilah-harga-harga-pangan-eceran-di-riau/

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai