Oleh Silahudin
Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung
Abstrak
Tulisan ini menganalisis Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025, yang memberikan kewenangan penugasan anggota Polri aktif ke 17 kementerian dan lembaga sipil, serta menelaah implikasinya terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi ini kembali memunculkan perdebatan mengenai dwifungsi Polri, menimbang klaim efisiensi dengan risiko kaburnya garis akuntabilitas, konflik kepentingan, dan menurunnya kepercayaan publik. Pusat kritik terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025, yang mewajibkan anggota Polri pensiun sebelum menduduki jabatan sipil. Perbedaan tafsir di kalangan pakar hukum menyoroti ambiguitas yang memperluas ruang diskresi dan risiko tata kelola.
Berbagai perspektif muncul: Mahfud MD menilai regulasi ini inkonstitusional, Jimly Asshiddiqie mendorong moratorium, Kompolnas menekankan batasan substantif, sementara sebagian pakar berpendapat Perpol tetap konsisten dengan UU Polri. Dari sudut pandang tata kelola, dwifungsi melemahkan merit system ASN, menciptakan dual line of command, serta menimbulkan bias dalam mekanisme pengawasan, yang pada akhirnya mengikis legitimasi institusional.
Tulisan ini menawarkan empat pagar kebijakan: (1) keharusan berhenti total bagi anggota aktif yang menduduki jabatan sipil, (2) pembatasan penugasan pada fungsi teknis yang jelas dan bersifat sementara, (3) transparansi seleksi lintas institusi untuk menjaga merit system ASN, dan (4) audit konflik kepentingan yang ketat. Kesimpulannya, kapasitas negara yang efektif tidak lahir dari konsentrasi kekuasaan, melainkan dari pembagian peran yang jelas dan akuntabel. Perpol 10/2025 menjadi momentum koreksi institusional untuk menjaga integritas Polri sekaligus independensi birokrasi sipil.
Kata kunci: Dwifungsi Polri, Perpol No. 10/2025, Tata Kelola Pemerintahan, Akuntabilitas, Merit System ASN
Abstract
This paper analyzes Police Regulation (Perpol) No. 10/2025, which authorizes the assignment of active police officers to 17 civilian ministries and agencies, and explores its implications for good governance. The regulation reignites debate over the dual function of the police, balancing claims of efficiency against risks of blurred accountability, conflicts of interest, and declining public trust. Central to the critique is Constitutional Court Decision No. 114/PUU-XXIII/2025, which requires officers to retire before assuming civilian posts. Divergent interpretations among legal scholars highlight ambiguities that expand discretionary power and governance risks.
Perspectives vary: Mahfud MD views the regulation as unconstitutional, Jimly Asshiddiqie calls for a moratorium, Kompolnas emphasizes substantive limits, while others argue consistency with the Police Law. From a governance standpoint, the dual function undermines the merit system of civil service (ASN), creates dual chains of command, and biases oversight mechanisms, ultimately eroding institutional legitimacy.
The paper proposes four policy guardrails: mandatory resignation for officers in civilian roles, limiting assignments to clear and temporary technical functions, ensuring transparent cross-institutional selection, and enforcing strict conflict-of-interest audits. In conclusion, effective state capacity arises not from concentrated power but from clear, accountable role distribution. Perpol 10/2025 thus represents a critical moment for institutional correction to safeguard both police integrity and civilian bureaucratic independence.
Keywords: Police Dual Function, Perpol No. 10/2025, Good Governance, Accountability, Civil Service Merit System
DWIFUNGSI selalu menggoda karena menawarkan satu hal, yaitu efisiensi dengan kekuasaan yang menyatu. Tapi sejarah dan teori tata kelola mengingatkan, ketika fungsi keamanan masuk ke koridor administrasi sipil, garis akuntabilitas menjadi kabur, konflik kepentingan menajam, dan kepercayaan publik tergerus. Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 membuka kembali diskusi lama ini, bukan sekadar soal legalitas, melainkan tentang arah reformasi institusi yang menentukan kualitas demokrasi kita (https://www.kompas.id/artikel/peraturan-polri-10-2025-terbit-polisi-bisa-duduki-jabatan-di-17-instansi-di-luar-polri dan https://tirto.id/isi-poin-penting-perpol-10-tahun-2025-apa-saja-pro-kontranya-hn6e).
Perpol No. 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian dan mencantumkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh perwira polisi. Di ruang publik, ini segera dibaca sebagai langkah yang berseberangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan keharusan berhenti (pensiun) jika hendak menduduki jabatan non-kepolisian. Hierarki norma juga disorot: putusan MK dan undang-undang berada di atas peraturan internal lembaga; prinsip ini menjadi dasar kritik para pakar (https://www.kompas.id/artikel/peraturan-polri-10-2025-terbit-polisi-bisa-duduki-jabatan-di-17-instansi-di-luar-polri dan https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/15/060000965/polisi-bisa-menjabat-di-17-instansi-apakah-melanggar-putusan-mk-).
Mahfud MD menilai tegas, “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri… jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti… Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri” (Mahfud MD, 2025). Kritik ini bukan sekadar soal teks, tetapi menyoroti implikasi konstitusional: penugasan aktif ke jabatan sipil berpotensi merusak garis demarkasi antara otoritas penegakan hukum dan birokrasi sipil ( https://www.inilah.com/mahfud-patahkan-klaim-polri-soal-perpol-102025-sesuai-uu-asn).
Di sisi lain, ada pandangan yang menyebut Perpol 10/2025 sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK. Muhammad Rullyandi berargumen bahwa Perpol tidak bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya, jika ditafsirkan secara limitatif atas ruang lingkup tugas terkait fungsi kepolisian (Rullyandi, 2025). Perbedaan tafsir ini menggarisbawahi problem utama tata kelola: ambiguitas legal membuka ruang discretion yang besar, yang pada gilirannya mengundang risiko penyalahgunaan (https://news.detik.com/berita/d-8259878/pakar-hukum-perpol-10-2025-sejalan-dengan-uu-polri-dan-putusan-mk).
Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendekatan kehati-hatian institusional: tidak ada pengangkatan baru perwira Polri di luar struktur untuk sementara, sembari menata penugasan yang sudah berjalan agar menghindari persoalan hukum (Asshiddiqie, 2025). Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan “moratorium kebijakan” sebagai strategi mitigasi risiko governance, sambil melakukan audit kebijakan dan penyesuaian terhadap putusan MK ( https://wartakota.tribunnews.com/nasional/877370/jimly-asshiddiqie-pastikan-tak-ada-pengangkatan-perwira-polri-di-luar-struktur-usai-putusan-mk).
Kompolnas menawarkan pembacaan fungsional: jabatan sipil masih dimungkinkan jika benar-benar berkaitan dengan fungsi kepolisian. Choirul Anam menekankan batasan substantif “yang ada sangkut-pautnya” sebagai kriteria pembolehan (Anam, 2025). Namun, dalam praktik tata kelola, kriteria ini menuntut daftar rinci dan mekanisme evaluasi independen agar tidak berubah menjadi “blanket justification” yang memutihkan segala penempatan atas nama korelasi fungsi ( https://news.detik.com/berita/d-8212445/kompolnas-nilai-putusan-mk-perjelas-batasan-polri-menjabat-di-luar-institusi).
Dari perspektif prinsip good governance, dwifungsi menciptakan tiga kerentanan: konflik kepentingan, akuntabilitas yang berlapis (dual line of command), dan penurunan kualitas checks and balances. Ketika pejabat penegak hukum memegang kewenangan administratif, mekanisme oversight menjadi bias karena peran pengawas dan pelaksana bercampur. Di negara demokratis, pemisahan fungsi bukan dogma, melainkan rancangan institusional untuk meminimalkan moral hazard dan mendorong efektivitas yang akuntabel.
Implikasi ke manajemen sumber daya manusia negara juga signifikan. Jika jabatan sipil diisi oleh perwira aktif, logika merit sistem ASN terdistrupsi: mobilitas karier menjadi tertutup bagi pegawai sipil, dan kultur kinerja tertekan oleh hierarki komando. Bambang Rukminto mengingatkan risiko pelanggaran UU Polri dan UU ASN, sekaligus pergeseran tafsir Putusan MK yang keliru (Rukminto, 2025). Bagi tata kelola, ini berarti ketidakpastian kebijakan kepegawaian yang menurunkan motivasi dan integritas sistem (https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/840400/peneliti-isess-nilai-peraturan-polri-102025-berpotensi-langgar-uu-polri-dan-uu-asn).
Dimensi legitimasi publik tak kalah penting. DW mencatat kekhawatiran para pakar bahwa kebijakan ini menjauhkan agenda reformasi Polri (Salvina, 2025). Kepercayaan publik terhadap penegak hukum bertumpu pada persepsi independensi dan proporsionalitas kekuasaan; saat garis batas melemah, persepsi bias dan intervensi politik mudah tumbuh, merusak modal sosial institusi yang esensial bagi kepatuhan hukum (https://www.dw.com/id/polemik-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil/a-75164700).
Dalam kerangka hukum, pertanyaan kuncinya: apakah Perpol mampu berdiri tanpa melanggar “constitutional intent” Putusan MK? Kompas menekankan derajat Putusan MK yang lebih tinggi dan prinsip non-contradiction dalam hierarki peraturan. Jika tafsir operasional Perpol memperluas ruang jabatan sipil bagi anggota aktif melampaui yang dibenarkan MK, maka secara tata kelola kita menghadapi ketidaksesuaian vertikal yang harus diperbaiki melalui harmonisasi regulasi atau pembatalan norma turunan (https://www.kompas.id/artikel/peraturan-polri-10-2025-terbit-polisi-bisa-duduki-jabatan-di-17-instansi-di-luar-polri dan https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/15/060000965/polisi-bisa-menjabat-di-17-instansi-apakah-melanggar-putusan-mk-).
Dengan demikian, solusi kebijakan yang berorientasi good governance mestinya mengikuti empat guardrail. Pertama, mempertahankan keharusan berhenti total (pensiun/terminasi status aktif) untuk jabatan administratif sipil. Kedua, membatasi penugasan hanya pada fungsi teknis yang jelas, temporer, dan berlandaskan kebutuhan spesifik keamanan, dengan evaluasi periodik oleh otoritas independen. Ketiga, menjamin transparansi proses seleksi lintas institusi dan memperkuat merit system ASN. Keempat, menyusun mekanisme exit dan audit konflik kepentingan yang ketat .
Penerapan moratorium yang disampaikan Jimly adalah langkah awal yang masuk akal, tetapi tidak cukup tanpa “policy codification” yang presisi dan pengawasan eksternal. Untuk menjaga akuntabilitas, Komisi independen (Parlemen, BPK, Ombudsman) perlu menguji setiap penempatan dengan matriks kepatutan: relevansi fungsi kepolisian, durasi, metrik kinerja, dan dampak terhadap ekosistem ASN. Transparansi daftar 17 instansi dan justifikasi fungsional harus dipublikasikan dalam laporan berkala, bukan disimpan dalam ruang administratif tertutup ( https://tirto.id/isi-poin-penting-perpol-10-tahun-2025-apa-saja-pro-kontranya-hn6e dan https://wartakota.tribunnews.com/nasional/877370/jimly-asshiddiqie-pastikan-tak-ada-pengangkatan-perwira-polri-di-luar-struktur-usai-putusan-mk).
Sementara itu, Polri dan pembuat kebijakan perlu menutup ruang ambiguitas tafsir. Pertanyaan sederhana yang harus dijawab sebelum setiap penugasan: apakah peran ini mengubah garis akuntabilitas dari sistem komando kepolisian ke sistem administrasi sipil? Jika iya, berhenti dari status aktif adalah konsekuensi normatif. Jika tidak, pastikan penugasan bersifat teknis, terbatas, dan diawasi ketat—tanpa struktur jabatan yang menyalahi merit ASN. Ini bukan kompromi politis, melainkan arsitektur tata kelola yang sehat .
Dwifungsi bukan sekadar persoalan “boleh atau tidak”, melainkan “bagaimana kita menjaga demokrasi berjalan dengan rem dan gas yang bekerja tepat”. Legalitas yang diperdebatkan harus dituntun oleh integritas sistem: kejelasan peran, akuntabilitas yang tidak berlapis, dan perlindungan terhadap merit dan independensi. Seperti ditegaskan Mahfud MD dan dibenarkan oleh prinsip hierarki norma, garis batas antara kekuasaan keamanan dan administrasi sipil perlu dipertegas—demi pemerintahan yang efektif sekaligus dipercaya ( https://www.kompas.id/artikel/peraturan-polri-10-2025-terbit-polisi-bisa-duduki-jabatan-di-17-instansi-di-luar-polri dan https://www.inilah.com/mahfud-patahkan-klaim-polri-soal-perpol-102025-sesuai-uu-asn).
Pada akhirnya, kapasitas negara yang baik tidak lahir dari konsentrasi kekuasaan, melainkan dari pembagian peran yang jelas dan saling mengawasi. Perpol 10/2025 membuka ruang argumentasi dan koreksi; tugas akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil adalah memastikan koreksi itu berpijak pada konstitusi dan prinsip tata kelola. Agar Polri kuat sebagai penjaga hukum, dan pemerintahan tetap kokoh sebagai penyelenggara layanan publik yang akuntabel.
Daftar Pustaka
Anam, C. (2025, Desember 14). Kompolnas kritisi Perpol 10/2025, pertanyakan fungsi anggota Polri di 17 kementerian/lembaga. TribunNews. https://www.tribunnews.com/nasional/7766890/kompolnas-kritisi-perpol-10-tahun-2025-pertanyakan-fungsi-anggota-polri-di-17-kementerianlembaga
Asshiddiqie, J. (2025, Desember 18). Jimly Asshiddiqie sebut cuma ada tiga pejabat berwenang yang bisa batalkan Perpol 10/2025. Suara.com. https://www.suara.com/news/2025/12/18/075245/jimly-asshiddiqie-sebut-cuma-ada-tiga-pejabat-berwenang-yang-bisa-batalkan-perpol-102025
Mahfud MD. (2025, Desember 16). Komentar keras Mahfud MD soal Perpol penempatan Polri di jabatan sipil: Pembangkangan konstitusi. Tribun Medan. https://medan.tribunnews.com/news/1773937/komentar-keras-mahfud-md-soal-perpol-penempatan-polri-di-jabatan-sipil-pembangkangan-konstitusi
Mahfud MD. (2025, Desember 13). Kritik keras Perkap 10/2025, Mahfud MD sebut tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya. Suara.com. https://www.suara.com/news/2025/12/13/185858/kritik-keras-perkap-102025-mahfud-md-sebut-tidak-ada-dasar-hukum-dan-konstitusionalnya
Rukminto, B. (2025, Desember 15). Peneliti ISESS nilai Perpol 10/2025 berpotensi langgar UU Polri dan UU ASN. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/840400/peneliti-isess-nilai-peraturan-polri-102025-berpotensi-langgar-uu-polri-dan-uu-asn
Rullyandi, M. (2025, Desember 15). Pakar hukum: Perpol 10/2025 sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-8259878/pakar-hukum-perpol-10-2025-sejalan-dengan-uu-polri-dan-putusan-mk
Salvina, F. (2025, Desember 16). Polisi bisa duduki jabatan sipil, pakar: Langgar putusan MK. DW Indonesia. https://www.dw.com/id/polemik-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil/a-75164700