• PSIM Yogyakarta Gunduli Tuan Rumah Madura United

    KONGKOW – Ada aroma yang berbeda di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan semalam. Seharusnya, Sabtu malam (10/1/2026) menjadi panggung perayaan satu dekade berdirinya Laskar Sape Kerrab. Namun, sepak bola seringkali menjadi sutradara yang kejam; ia menyajikan tragedi di saat tuan rumah mengharapkan pesta.

    Madura United dipaksa menelan pil pahit, kalah telak 0-3 dari PSIM Yogyakarta dalam laga yang lebih menyerupai ajang penghakiman daripada perayaan.

    Sejak peluit pertama dibunyikan, intensitas tinggi langsung terasa. Madura United, yang didorong ambisi merayakan hari jadi ke-10, tampil menekan.

    Lulinha berkali-kali mencoba membelah pertahanan Laskar Mataram, namun kedisiplinan barisan belakang PSIM Yogyakarta yang dikomandoi oleh Franco Ramos Mingo tampil bak karang.

    Memang, penguasaan bola milik tuan rumah di 40 menit pertama, tetapi efektivitas serangan justru perlahan bergeser ke arah tim tamu.

    Petaka pertama bagi publik Madura pecah di masa injury time babak pertama. Nurdiansyah melakukan tindakan ceroboh yang membuatnya harus mandi lebih awal setelah menerima kartu merah langsung.

    Pengusiran ini adalah titik balik mental yang sangat krusial. Kehilangan satu pemain di jantung pertahanan tepat sebelum turun minum adalah lubang besar yang dieksploitasi dengan sangat cerdik oleh pelatih PSIM di paruh kedua.

    Memasuki babak kedua, Madura United sebenarnya sempat meletupkan harapan lewat gol Balotelli. Akan tetapi, drama VAR memadamkan euforia itu; gol dianulir karena offside. Setelah momen itu, terlihat  “kerapuhan” mulai menjalar di kaki-kaki pemain tuan rumah. PSIM, dengan keunggulan jumlah pemain, mulai mendikte permainan.

    Fahreza Sudin menjadi protagonis malam itu. Gol pertamanya di menit ke-56 lahir dari kemelut yang menggambarkan betapa paniknya koordinasi pertahanan Madura saat itu.

    Hanya berselang dua menit, Franco Ramos Mingo menambah derita tuan rumah melalui sundulan mematikan. Stadion yang tadinya riuh mendadak sunyi, menyisakan nyanyian suporter tamu yang kian lantang.

    Gol kedua ini secara empiris membunuh semangat juang Laskar Sape Kerrab. Skema transisi dari bertahan ke menyerang yang diperagakan Ze Valente dkk benar-benar berada di level yang berbeda, membuat Madura United seolah mengejar bayangan mereka sendiri di lapangan hijau.

    Fahreza Sudin melengkapi malam sempurnanya dengan mencetak brace di menit ke-63. Skor 0-3 bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari dominasi taktis yang mutlak.

    Menariknya, pertandingan ini juga menjadi laga “hujan kartu”. Meski PSIM harus kehilangan Ramos Mingo karena kartu merah di pertengahan babak kedua, Madura United tetap tak mampu keluar dari tekanan. Mereka tampak kehabisan bensin dan ide untuk menembus pertahanan lawan yang tetap rapat meski sama-sama bermain dengan 10 orang.

    Drama belum berakhir hingga detik terakhir. Di masa tambahan waktu babak kedua, kiper Miswar Saputra melakukan kesalahan fatal dengan menyentuh bola di luar kotak penalti. Kartu merah ketiga dalam laga ini keluar dari saku wasit.

    Karena jatah pergantian pemain sudah habis, melihat pemandangan unik sekaligus menyedihkan bagi tuan rumah: gelandang Kerim Palic terpaksa mengenakan sarung tangan kiper untuk sisa waktu yang ada. Sebuah penutup yang satir bagi tim yang sedang berulang tahun.

    Secara keseluruhan, pekan ke-17 ini menjadi pengingat keras bagi Madura United. Kekalahan ini membuat posisi mereka kian terjepit di papan bawah klasemen, tepatnya di peringkat ke-13. Sebaliknya, PSIM Yogyakarta menunjukkan mentalitas sebagai tim promosi yang paling siap bersaing di kasta tertinggi, merangkak naik ke posisi enam besar dengan koleksi 30 poin.

    Laskar Mataram sukses menjalankan peran sebagai “tamu yang tak tahu diri” di pesta ulang tahun orang lain.

    Melihat performa semalam, Madura United harus segera berbenah jika tidak ingin perayaan satu dekade ini berakhir dengan tangisan degradasi di akhir musim. Kedalaman skuad dan kontrol emosi pemain menjadi catatan besar yang harus segera diselesaikan.

    Sementara bagi PSIM, kemenangan di Pamekasan ini adalah pesan kuat bagi tim-tim papan atas lainnya: mereka datang bukan hanya untuk numpang lewat, tapi untuk mengacaukan peta persaingan juara. (Sjs-kongkow)

  • Dimensi Sosiologis Persaingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta

    Oleh Silahudin

    Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

    Abstrak

    Pertandingan antara Persib Bandung dan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) bukan sekadar duel sepak bola, melainkan arena sosiologis yang merepresentasikan identitas, rivalitas, dan solidaritas masyarakat. Rivalitas kedua tim mencerminkan dialektika antara pusat dan daerah, serta menjadi medium artikulasi politik kota. Stadion berfungsi sebagai ruang publik dan ritual kolektif, di mana suporter seperti Bobotoh dan Jakmania tampil sebagai aktor sosial yang menegaskan eksistensi dan kebanggaan kolektif. Intensitas emosional yang tercermin dalam dukungan suporter maupun tensi pertandingan memperlihatkan bagaimana olahraga memengaruhi perilaku sosial, bahkan hingga menghasilkan konflik simbolik berupa kartu dan regulasi. Namun, di balik konflik, terdapat dimensi integratif yang memperkuat kohesi sosial. Media turut membingkai rivalitas ini sebagai “El Clasico Indonesia,” mempertegas makna simbolik pertandingan. Dengan demikian, laga Persib–Persija menjadi laboratorium sosial yang memperlihatkan interaksi antara struktur dan agensi dalam konteks demokrasi partisipatif.

    Kata Kunci: Persib Bandung; Persija Jakarta; Rivalitas; Sosiologi Olahraga; Identitas Kolektif; Partisipasi Politik; Kohesi Sosial

    KONGKOW PERTANDINGAN antara Persib Bandung dan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) bukan sekadar duel sepak bola. Ini merupakan pertemuan dua identitas kota besar yang telah lama berkompetisi dalam ranah simbolik, budaya, dan politik.

    Rivalitas ini melampaui skor dan statistik, menjelma menjadi arena ekspresi sosial yang memperlihatkan bagaimana masyarakat mengartikulasikan kebanggaan kolektifnya.

    Dalam optik sosiologi, stadion menjadi ruang publik yang unik. Ia bukan hanya tempat hiburan, melainkan arena ritual di mana ribuan individu melebur menjadi satu tubuh sosial. Bobotoh dan Jakmania hadir bukan sekadar sebagai penonton, tetapi sebagai aktor yang memainkan peran dalam drama sosial yang sarat makna. Dukungan mereka adalah bentuk partisipasi politik dalam skala mikro: suara, nyanyian, dan koreografi menjadi simbol representasi identitas.

    Persib dan Persija sama-sama mengoleksi 35 poin pada pekan ke-16, hanya dibedakan oleh selisih gol. Fakta ini menambah intensitas rivalitas, karena secara empiris keduanya berada dalam posisi setara. Kesetaraan ini menciptakan ketegangan sosial yang khas: siapa yang menang akan memperoleh legitimasi simbolik sebagai “penguasa papan atas,” sementara yang kalah harus menerima konsekuensi sosial berupa penurunan gengsi.

    Persaingan atau kompetisi inu juga memperlihatkan bagaimana olahraga menjadi medium artikulasi politik kota. Bandung dengan sejarah pergerakan intelektual dan Jakarta sebagai pusat kekuasaan nasional, bertemu dalam lapangan hijau. Pertandingan ini merepresentasikan dialektika antara pusat dan daerah, antara simbol kekuasaan dan simbol resistensi. Dalam hal ini, sepak bola menjadi cermin relasi sosial-politik yang lebih luas.

    Atmosfer stadion Gelora Bandng Lautan Api (GBLA), akan menjadi faktor penting. Ribuan Bobotoh akan menciptakan “lautan biru” yang bukan hanya dukungan emosional, melainkan juga bentuk kontrol sosial terhadap pemain. Tekanan kolektif ini dapat dipahami sebagai mekanisme sosial yang mendorong performa, sekaligus menguji ketahanan mental. Di sisi lain, kehadiran Jakmania di Bandung, adalah simbol keberanian menembus batas teritorial, memperlihatkan bagaimana identitas kelompok berusaha menegaskan eksistensinya.

    Secara empiris, pertandingan Persib vs Persija sering diwarnai tensi tinggi. Data historis menunjukkan bahwa duel ini kerap menghasilkan kartu kuning, bahkan kartu merah, sebagai refleksi dari intensitas emosional. Dari perspektif sosiologi, hal ini menunjukkan bagaimana rivalitas dapat mempengaruhi perilaku aktor di lapangan. Emosi kolektif suporter menular ke pemain, menciptakan atmosfer yang lebih dari sekadar kompetisi teknis.

    Kendati begitu, rivalitas ini juga memiliki dimensi integratif. Meski sering dipandang sebagai konflik, sebenarnya ia memperlihatkan bagaimana masyarakat Indonesia memiliki ruang bersama untuk mengekspresikan identitas. Pertandingan tersebut, menjadi ajang di mana perbedaan kota, budaya, dan gaya hidup dipertemukan dalam satu panggung. Dalam kerangka sosiologi, ini adalah bentuk kohesi sosial yang paradoksal: konflik yang justru memperkuat ikatan.

    Pada tataran refleksi lainnya yang muncul adalah bagaimana media memainkan peran dalam membingkai rivalitas ini. Narasi “El Clasico Indonesia” bukan sekadar label, melainkan konstruksi sosial yang memperkuat makna pertandingan. Media menjadi agen yang mengartikulasikan rivalitas sebagai sesuatu yang monumental, sehingga publik menginternalisasi pertandingan ini sebagai bagian dari identitas kolektif.

    Dari sisi partisipasi politik, pertandingan ini dapat dipahami sebagai miniatur demokrasi. Suporter hadir, bersuara, mengekspresikan aspirasi, dan bernegosiasi dengan otoritas stadion maupun aparat keamanan. Ada dinamika antara kebebasan berekspresi dan regulasi sosial. Dalam hal ini, sepak bola menjadi laboratorium sosial di mana masyarakat belajar tentang batas-batas kebebasan dan tanggung jawab kolektif.

    Pertandingan Minggu besok (11/1/2026) juga akan menjadi ujian bagi kedua tim dalam mengelola tekanan sosial. Persib harus membuktikan bahwa dukungan masif Bobotoh dapat dikonversi menjadi kemenangan, sementara Persija harus menunjukkan bahwa mereka mampu bertahan dalam atmosfer yang penuh tekanan. Hasil pertandingan akan memiliki implikasi simbolik yang lebih besar daripada sekadar tiga poin.

    Sebagai catatan penutup, duel Persib vs Persija merupakan refleksi tentang bagaimana olahraga, khususnya sepak bola, berfungsi sebagai arena sosiologis. Ia memperlihatkan interaksi antara struktur (klasemen, regulasi, sejarah) dan agensi (suporter, pemain, media).

    Pertandingan ini adalah panggung di mana masyarakat mengekspresikan identitas, rivalitas, dan solidaritas. Dalam konteks pekan ke-17, ia bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memaknai kemenangan dan kekalahan sebagai bagian dari perjalanan kolektif mereka.*

  • Disonansi Kebijakan Negara Atas Status Bencana di Sumatera dan Aceh

    Oleh Silahudin

    Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

    Abstrak

    Artikel ini membahas disonansi kebijakan negara dalam penetapan status bencana di wilayah Sumatera dan Aceh. Meski banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur menimbulkan kelumpuhan sosial, negara enggan menetapkannya sebagai “Bencana Nasional”. Sikap ini menimbulkan frustrasi sosial, memperlebar jurang antara pusat dan daerah, serta menggerus kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi negara. Dengan perspektif sosiologi bencana, tulisan ini menyoroti bagaimana birokratisasi penderitaan dan lokalisasi krisis memperkuat ketidaksetaraan kerentanan, meninggalkan trauma kolektif, dan merapuhkan integrasi nasional. Penolakan status bencana nasional dipandang sebagai kegagalan membangun “kewarganegaraan bencana” yang menjamin proteksi setara bagi seluruh warga. Artikel ini menekankan perlunya dekonstruksi cara pandang negara agar kebijakan teknokratis lebih memanusiakan penderitaan, serta menjadikan bencana sebagai momentum solidaritas kebangsaan.

    Kata kunci: disonansi kebijakan, bencana nasional, sosiologi bencana, frustrasi sosial, kewarganegaraan bencana, Aceh, Sumatera.

    KEPUNGAN banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur yang masif di wilayah Sumatera dan Aceh hingga kini belum juka menjadi status “Bencana Nasional. Keengganan negara untuk memberikan pengakuan formal atas skala penderitaan ini menciptakan apa yang disebut sebagai disonansi kebijakan. Dan bagi masyarakat di akar rumput, sikap ini sering kali dipersepsikan sebagai bentuk “kebebalan” atau ketidakhadiran negara secara psikologis, yang pada gilirannya memicu gelombang frustrasi sosial yang berisiko menggerus kohesi antara pusat dan daerah.

    Dalam perspektif sosiologi bencana, sebuah peristiwa tidak dianggap sebagai bencana hanya karena fenomena alamnya, melainkan karena kegagalan struktur sosial dalam merespons dampak yang ditimbulkan. Anthony Oliver-Smith (1996) menegaskan bahwa bencana adalah “peristiwa total” yang menyingkap kerapuhan laten dalam sebuah sistem sosial. Ketika negara menolak menaikkan status bencana meski realitas di lapangan menunjukkan kelumpuhan total, negara sebenarnya sedang melakukan negosiasi identitas. Apakah mereka adalah pelindung warga atau sekadar manajer risiko yang takut akan citra buruk di mata internasional?

    Penolakan kenaikan status ini dapat dianalisis melalui konsep “Masyarakat Risiko” yang dikemukakan oleh Ulrich Beck. Beck (1992) berargumen bahwa dalam modernitas lanjut, institusi negara sering kali mengalami “kebutaan terorganisir” terhadap risiko yang mereka ciptakan atau kelola. Dengan tidak menetapkan status Bencana Nasional, negara berupaya melakukan lokalisasi krisis—mengisolasi masalah seolah-olah itu hanya masalah domestik pemerintah daerah. Akan tetapi, sosiologi melihat bahwa isolasi administratif ini justru memperlebar jurang persepsi antara realitas objektif korban dan realitas subjektif penguasa.

    Frustrasi sosial yang muncul di wilayah Sumatera dan Aceh (seperti pengibaran bendera putih di wilayah Aceh) bukanlah reaksi emosional sesaat, melainkan konsekuensi dari tercederainya kontrak sosial. Thomas Hobbes dan para pemikir kontrak sosial klasik menekankan bahwa legitimasi negara bersumber pada kemampuannya memberikan perlindungan dan keamanan. Saat warga di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya merasa dibiarkan bertarung sendiri dengan sumber daya daerah yang terbatas, muncul perasaan “dianak-tirikan”.

    Penanganan bencana, acapkali terjadi overlapping kepentingan politik yang ujungnya respons negara lambat dan terfragmentasi, sehingga secara sadar atau tidak itu membebani masyarakat lokal.

    Bahkan, lebih jauh lagi, sosiologi bencana melihat adanya “ketidaksetaraan kerentanan”. Wilayah Sumatera dan Aceh memiliki sejarah panjang kolektif akan trauma bencana dan konflik. Pengabaian terhadap skala bencana saat ini seolah menggarami luka lama. Kathleen Tierney (2014) dalam studinya menekankan bahwa respons bencana yang tidak memadai dapat memperkuat struktur ketidakadilan yang sudah ada. Di sini, status “Bencana Nasional” berfungsi sebagai pengakuan simbolis atas martabat korban. Tanpa itu, masyarakat merasa bahwa nyawa dan ruang hidup mereka dinilai “lebih rendah” dibandingkan stabilitas narasi ekonomi makro di ibu kota.

    Fenomena “kebebalan” tersebut, mencerminkan apa yang disebut sebagai birokratisasi penderitaan. Dalam arti, negara terjebak dalam parameter-parameter teknokratis yang kaku—seperti jumlah korban jiwa atau persentase kerusakan bangunan, tanpa mempertimbangkan hancurnya tatanan sosiokultural. Dalam kasus Sumatera dan Aceh, negara tampak lebih sibuk mempertahankan prosedur administrasi status bencana daripada melakukan mobilisasi sumber daya nasional yang bersifat darurat dan inklusif.

    Sehingga, dengan sadar atau tidak, dampaknya terhadap struktur sosial masyarakat lokal sangat mengkhawatirkan. Frustrasi sosial yang tidak terkelola dapat bermutasi menjadi ketidakpercayaan (distrust) yang kronis terhadap institusi publik. Ketika masyarakat merasa negara “absen” dalam momen krusial, mereka cenderung menarik diri dari partisipasi kewargaan, dan lebih mengandalkan solidaritas horizontal yang bersifat sektarian. Meskipun solidaritas warga merupakan hal positif, bila itu muncul karena kekecewaan pada negara, maka ia menjadi bentuk protes diam yang dapat merapuhkan integrasi nasional dalam jangka panjang.

    Di samping itu juga, gaya komunikasi pemerintah yang cenderung meremehkan dampak bencana dengan alasan “masih bisa ditangani daerah” merupakan bentuk diskursus yang hegemonik. Dalam pandangan sosiologi, ini sebagai upaya untuk menormalisasi krisis. Dengan menormalisasi bencana, negara seolah-olah mengatakan bahwa penderitaan di Sumatera dan Aceh adalah hal biasa yang tidak memerlukan perhatian ekstra. Padahal, sebagaimana dikemukakan sosiolog Kai Erikson (1976), bencana yang tidak tertangani dengan baik akan meninggalkan “trauma kolektif” yang merusak jaringan sosial secara permanen, melampaui masa rehabilitasi fisik.

    Tampak penting untuk mencatat bahwa Aceh memiliki sensitivitas geopolitik yang unik. Ketidakpuasan atas penanganan bencana dapat memicu kembali diskursus mengenai ketimpangan relasi pusat-daerah. Pengabaian terhadap aspirasi kenaikan status bencana bisa diinterpretasikan sebagai kurangnya rasa empati nasional terhadap wilayah yang telah banyak berkontribusi, akan tetapi sering kali merasa terpinggirkan. Sosiologi melihat ini sebagai kegagalan dalam membangun “kewarganegaraan bencana” (disaster citizenship), di mana setiap warga negara seharusnya mendapatkan jaminan proteksi yang sama tanpa memandang batas administratif.

    Untuk mengatasi kebuntuan ini, diperlukan dekonstruksi terhadap cara pandang negara dalam melihat bencana. Bencana tidak boleh hanya dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sebagai momen penguatan solidaritas kebangsaan. Pengakuan status Bencana Nasional merupakan instrumen sosiopolitik untuk menyatakan bahwa “penderitaan di Sumatera dan Aceh adalah penderitaan seluruh Indonesia”. Tanpa pengakuan ini, negara sebenarnya sedang meruntuhkan fondasi kepercayaan yang menjadi perekat bangsa.

    Dengan demikian, tantangan terbesar dalam sosiologi bencana di Indonesia adalah bagaimana memanusiakan kebijakan teknokratis. Negara tidak boleh bersikap bebal di hadapan fakta sosiologis bahwa masyarakat sedang terluka. Diperlukan keberanian politik untuk melampaui ego sektoral dan administratif demi keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Bilamana frustrasi sosial ini terus dibiarkan memuncak tanpa adanya intervensi negara yang berarti, kita tidak hanya akan kehilangan infrastruktur fisik, tetapi juga kehilangan modal sosial yang merupakan aset paling berharga dalam berbangsa.

    Referensi

    Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. Sage Publications.

    Erikson, K. (1976). Everything in Its Path: Destruction of Community in the Buffalo Creek Flood. Simon and Schuster.

    Hadisutisna, Soleh (2025). Mitigasi Bencana Dalam Perspektif Sosiologis: Teori, Praktik, dan Strategi Kultural. Bantul. K-Media

    Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social Structure. Free Press.

    Oliver-Smith, A. (1996). Anthropological Research on Hazards and Disasters. Annual Review of Anthropology, 25, 303-328.

    Siburian, R. (2012). Tantangan dan Dinamika Manajemen Bencana di Indonesia. Jurnal Sosiologi Masyarakat.

    Tierney, K. (2014). The Social Roots of Risk: Producing Disasters, Promoting Resilience. Stanford University Press.

  • Hegemoni Regulasi dan Erosi Konstitusionalitas

    Oleh Silahudin*)

    ABSTRAK

    Tulisan ini mengkaji fenomena penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan rencana penguatan melalui Peraturan Pemerintah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Praktik tersebut mencerminkan autokrasi legalistik, di mana regulasi sektoral digunakan untuk melemahkan supremasi konstitusi. Analisis menunjukkan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri menimbulkan ketidakadilan bagi ASN karier, mengganggu merit system, serta memperburuk kepercayaan publik terhadap birokrasi. Upaya pemerintah melegitimasi melalui PP dipandang sebagai maladministrasi yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum jangka panjang. Polemik ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan pertarungan nilai antara legalitas formal dan legitimasi moral dalam administrasi negara.

    Kata kunci: regulasi, konstitusi, Polri, ASN, administrasi publik, merit system

     

    ABSTRACT

    This paper examines the issuance of Police Regulation No. 10/2025 and its reinforcement through a Government Regulation following Constitutional Court Decision No. 114/PUU-XXIII/2025. The practice reflects a form of legalistic autocracy, where sectoral regulations undermine constitutional supremacy. The analysis reveals that assigning active police officers to civil positions without resignation creates injustice for career civil servants, disrupts the merit system, and worsens public trust in bureaucracy. Government efforts to legitimize such practices through a Government Regulation are considered maladministration, risking long-term legal uncertainty. This controversy is not merely administrative but represents a value struggle between formal legality and moral legitimacy in public administration.

    Keywords: regulation, constitution, police, civil service, public administration, merit system

    DALAM diskursus administrasi negara modern, hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan batasan moral dan prosedur yang menjamin keadilan bagi publik. Fenomena diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian akan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menghadirkan sebuah anomali serius.

    Tindakan ini mencerminkan apa yang dalam teori administrasi disebut sebagai “autokrasi legalistik,” di mana regulasi digunakan bukan untuk menjalankan amanat hukum yang lebih tinggi, melainkan untuk melompati pagar konstitusi demi kepentingan konsolidasi sektoral.

    Putusan MK secara tegas telah melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian guna menjaga marwah profesionalisme dan pemisahan fungsi sipil-militer/polisi. Akan tetapi, respons institusional melalui Perpol 10/2025 yang membuka keran penempatan personel di 17 kementerian dan lembaga negara menunjukkan adanya resistensi terhadap prinsip supremasi yudikatif.

    Dari perspektif administrasi negara, hal ini menciptakan ketidakteraturan hierarki, di mana peraturan setingkat sektoral mencoba “menganulir” esensi keputusan pengadilan tertinggi.

    Upaya pemerintah melalui Menko Kumham Imipas untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai “jalan tengah” merupakan langkah yang problematik secara substantif. Meski diklaim sebagai pemberi kepastian hukum dan afirmasi politik, penggunaan PP untuk melegitimasi penugasan anggota Polri di jabatan sipil dipandang sebagai strategi “ganti baju”.

    Pakar hukum tata negara Yance Arizona (MI, 22/12/2025) mengingatkan bahwa jabatan ASN tertentu yang dapat diisi Polri harus tertuang secara eksplisit dalam level Undang-Undang, bukan sekadar diatur dalam regulasi turunan seperti PP atau Perpol.

    Secara reflektif, praktik ini mengancam sendi-sendi merit system dalam birokrasi Indonesia. Administrasi publik yang sehat mensyaratkan bahwa jabatan sipil diisi berdasarkan kompetensi, netralitas, dan jenjang karier ASN yang transparan.

    Masuknya perwira aktif ke dalam ranah sipil tanpa keharusan mengundurkan diri menciptakan ketidakadilan bagi ASN karier dan memicu potensi konflik kepentingan karena adanya dualisme loyalitas dan penggajian.

    Lebih jauh, fenomena ini menunjukkan adanya erosi etika administrasi di tingkat pembuat kebijakan. Negara tidak boleh menuntut kepatuhan hukum dari rakyatnya sementara secara terbuka mempertontonkan “pembangkangan konstitusi” melalui manuver regulasi.

    Editorial Tempo.co (26/12/2025) menyoroti bahwa tindakan ini melampaui kebandelan imajiner seperti tokoh Pinokio; ini adalah pengingkaran nyata terhadap semangat reformasi yang telah diupayakan selama hampir tiga dekade.

    Ketegangan antara legalitas formal dan legitimasi moral menjadi inti dari krisis ini. Secara administratif, pemerintah mungkin memiliki wewenang untuk menerbitkan PP berdasarkan Pasal 19 UU ASN. Namun, secara moral-konstitusional, tindakan tersebut kehilangan legitimasinya jika tujuannya adalah untuk menjustifikasi praktik yang telah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Kepastian hukum yang dipaksakan melalui PP semacam ini justru berisiko menimbulkan kegaduhan baru dan ketidakpastian jangka panjang.

    Administrasi negara juga harus mempertimbangkan aspek akuntabilitas. DPR RI (MI, 22/12/2025) telah mewanti-wanti agar PP tidak menambah norma baru atau menyisipkan sanksi yang melampaui mandat UU Polri dan UU ASN. Jika PP tersebut nantinya justru memperluas tafsir penugasan melampaui apa yang diatur dalam undang-undang induk, maka eksekutif telah melakukan maladminstrasi dengan melampaui kewenangan legislasi yang dimilikinya.

    Pencitraan PP sebagai solusi atas “kekosongan hukum” atau “persoalan lintas sektoral” seringkali menjadi retorika untuk menutupi kelemahan substansi. Dalam kacamata administrasi publik, efisiensi waktu dalam pembentukan PP tidak boleh mengorbankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan kepatuhan pada putusan pengadilan. Memaksakan aturan demi efektivitas jangka pendek seringkali berbayar mahal dengan runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi.

    Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang tercatat hanya sekitar 48,1% pada survei awal tahun 2025, seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk fokus pada reformasi internal, bukan ekspansi jabatan. Penempatan polisi di jabatan sipil di tengah sentimen publik yang negatif justru akan memperburuk citra birokrasi dan menciptakan persepsi adanya militerisme atau polisisasi dalam layanan publik.

    Sebagai refleksi, integritas sebuah negara hukum diuji dari kemampuannya untuk tunduk pada keputusan hukum yang tidak menguntungkan kekuasaan. Jika pemerintah tetap melanjutkan penguatan Perpol 10/2025 melalui PP, maka pesan yang dikirimkan kepada publik adalah bahwa hukum dapat diakali jika bersinggungan dengan kepentingan politik dan keamanan. Ini adalah preseden buruk yang dapat merusak tatanan demokrasi dan supremasi konstitusi di Indonesia.

    Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa polemik ini bukan sekadar urusan administratif teknis, melainkan pertarungan nilai dalam administrasi negara. Apakah birokrasi kita akan tetap menjadi pelayan publik yang netral, atau berubah menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan bagi aparat keamanan? Jawabannya terletak pada kesediaan pemerintah untuk kembali pada koridor konstitusi dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa syarat.*

    *Silahudin, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

  • Catatan Akhir Tahun 2025: Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, dan Tata Kelola Dalam Satu Napas

    Abstrak

    Tahun 2025 menandai fase awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hukum, pendidikan, kesehatan, teknologi, hingga hubungan internasional yang saling berkelindan. Stabilitas politik dan ekonomi makro relatif terjaga, namun tantangan substantif tetap besar: daya beli rakyat kecil, ketimpangan pendidikan, perlindungan kelompok rentan, serta transisi energi yang belum konsisten. Demokrasi diuji oleh supremasi sipil, kebebasan berpendapat, dan partisipasi digital, sementara tata kelola pemerintahan dituntut lebih transparan dan akuntabel. Program sosial seperti makan bergizi gratis menjadi simbol keberpihakan, tetapi efektivitasnya bergantung pada distribusi dan kualitas implementasi. Refleksi akhir tahun menunjukkan bahwa legitimasi pemerintahan tidak hanya diukur dari stabilitas formal, melainkan dari kualitas hidup warga, keberlanjutan ekologi, dan keberanian berdialog dengan kritik. Integrasi lintas bidang menjadi syarat agar pembangunan tidak sekadar angka, melainkan pengalaman sosial yang bermartabat.

    Kata Kunci: Politik, Ekonomi, Demokrasi, Sosial-Budaya, Kesehatan, Teknologi, HAM, Ekologi, Rakyat Kecil

    KONGKOW – TAHUN 2025 adalah babak pembuktian: satu tahun lebih pemerintahan berjalan sejak Oktober 2024, cukup untuk menakar arah, konsistensi, dan keteguhan pada nilai. Dari politik hingga kesehatan, dari ekologi hingga budaya digital, benang merahnya adalah pertanyaan sederhana namun menukik: apakah negara mampu mengubah janji menjadi kualitas hidup yang dirasakan warga, tanpa mengorbankan demokrasi yang matang dan keberlanjutan ekologis? Membaca tahun ini menuntut perspektif lintas bidang, bukan sekadar kaleidoskop peristiwa, melainkan peta proses—di mana kebijakan diuji oleh data, pengalaman warga, dan keberanian untuk memperbaiki diri. Seperti diingatkan Sen, pembangunan yang bermakna adalah perluasan kebebasan nyata manusia, bukan sekadar kenaikan angka-angka makro (Sen, 1999).

    Di bidang politik, stabilitas koalisi besar memberi ruang manuver kebijakan, tetapi demokrasi dewasa menolak keheningan prosedural. Yang penting bukan semata jumlah kursi, melainkan kualitas deliberasi: bagaimana perbedaan diolah menjadi kebijakan yang berpihak dan dapat dipertanggungjawabkan. Dahl menyebut demokrasi sebagai kombinasi partisipasi efektif dan kesetaraan dalam memengaruhi agenda; tahun 2025 menguji keduanya lewat mekanisme akuntabilitas dan keterbukaan data (Dahl, 1989). Ketika narasi pemerintah bertemu indikator yang bisa diverifikasi publik, legitimasi tak lagi bergantung pada retorika.

    Ekonomi sepanjang 2025 memperlihatkan dilema fiskal dan sosial yang nyata: kebutuhan membiayai program strategis berhadapan dengan daya beli rakyat yang rapuh. Rodrik mengingatkan trilema globalisasi—bahwa demokrasi, kedaulatan nasional, dan integrasi global sulit dituntaskan sekaligus (Rodrik, 2011). Pelajaran 2025: kebijakan fiskal harus adaptif dan sensitif terhadap konsumsi rumah tangga, sambil mengawal industrialisasi yang menambah nilai tanpa memperlebar ketimpangan. Capaian makro baru berarti jika dirasakan di meja makan warga.

    Di ranah sosial-budaya, kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar—gizi anak, pendidikan karakter, layanan dasar—harus berdialog dengan praktik lokal. Ostrom menunjukkan bahwa tata kelola yang efektif sering lahir dari mekanisme partisipatif yang sesuai konteks, bukan dari homogenisasi (Ostrom, 1990). Tahun 2025 menegaskan pentingnya adaptasi kebijakan pada kearifan lokal: bukan romantisme budaya, melainkan strategi ketahanan sosial yang menghormati keragaman.

    Lingkungan dan ekologi mengingatkan batas daya dukung yang tak bisa dinegosiasikan. Transisi energi yang kredibel, perlindungan hutan primer, mitigasi bencana, dan tata ruang yang berintegritas adalah syarat keberlanjutan kebijakan lain. Tanpa ekologi yang sehat, investasi sosial dan ekonomi adalah rumah di atas pasir. Pendekatan “whole-of-government” mesti beralih menjadi “whole-of-society”: pemerintah, komunitas, dan pasar berbagi akuntabilitas dalam menjaga sumber daya yang menopang kehidupan (Ostrom, 1990; IESR, 2025).

    Hukum dan HAM adalah jantung kepercayaan warga. Penyelesaian kasus masa lalu, penghormatan kebebasan berpendapat, serta perlindungan pembela lingkungan dan jurnalis bukan sekadar amanat normatif—ia membentuk kultur politik tempat warga merasa aman untuk berpartisipasi. Habermas mengingatkan bahwa ruang publik sehat ditopang transparensi dan rasionalitas komunikasi (Habermas, 1989). Ketika hukum memfasilitasi dialog kritis alih-alih menakut-nakuti, demokrasi memperoleh substansinya.

    Pendidikan di 2025 menunjukkan dua wajah: inovasi kurikulum dan vokasi, tetapi juga kesenjangan kapasitas guru dan infrastruktur. Pendidikan yang relevan menuntut link and match yang nyata dengan dunia kerja, sekaligus kemampuan berpikir kritis di tengah banjir informasi. Pendidikan bukan hanya mesin keterampilan, melainkan pembentuk warga yang etis dan resilien—mampu membaca data, memahami risiko, serta bernalar dalam perbedaan (Nussbaum, 2011).

    Kesehatan mengafirmasi kebutuhan sistem yang berdaya tahan: pembiayaan yang berkelanjutan, distribusi tenaga medis adil, integrasi telemedicine dengan infrastruktur digital, serta perhatian pada kesehatan mental anak dan remaja. Pelajaran pascapandemi mesti ditransformasikan menjadi kesiapsiagaan institusional, bukan sekadar protokol. Ketika layanan dasar merata dan mudah diakses, kepercayaan pada negara bertambah—sebuah dividen demokrasi yang tidak bisa dibeli dengan kampanye.

    Teknologi dan digitalisasi mempercepat layanan publik tetapi menguji privasi, keamanan siber, dan kesenjangan akses. Budaya politik digital menuntut etika bermedia: literasi yang kritis, regulasi yang melindungi tanpa membungkam, dan arsitektur platform yang memperluas demokrasi deliberatif. UNESCO mengingatkan dampak algoritma terhadap polarisasi; kebijakan harus memastikan keberagaman perspektif dan integritas informasi agar ruang digital menjadi perpanjangan ruang publik yang sehat (UNESCO, 2023).

    Hubungan internasional dan keamanan memperlihatkan kalkulasi Indo-Pasifik, diplomasi maritim, dan kerja sama energi/teknologi. Di sini kejelasan kepentingan nasional harus duduk bersama komitmen global—iklim, hak asasi, keamanan siber. Fukuyama menekankan pentingnya kapasitas negara: institusi yang kuat dan kompeten adalah prasyarat menjalankan kebijakan luar negeri yang konsisten (Fukuyama, 2014). Stabilitas tidak boleh menjadi selimut bagi kelemahan institusional.

    Demokrasi dan tata kelola sepanjang 2025 menegaskan bahwa akuntabilitas, transparansi anggaran, dan evaluasi independen adalah metrik yang menentukan legitimasi. “Exit, voice, and loyalty” ala Hirschman mengajarkan: ketika jalur kritik (voice) ditutup, publik mencari jalan keluar (exit) atau kehilangan kepercayaan (Hirschman, 1970). Pemerintahan yang matang membuka saluran koreksi dan mengubah masukan menjadi perbaikan proses.

    Ekonomi politik global dan hilirisasi membawa peluang sekaligus risiko: ketergantungan investasi, sensitifitas rantai pasok, dan tuntutan standar HAM dalam proyek besar. Acemoglu dan Robinson mengingatkan bahwa institusi inklusif, bukan ekstraktif, yang menentukan kesejahteraan jangka panjang (Acemoglu & Robinson, 2012). Artinya, nilai tambah ekonomi harus lahir dari tata kelola yang membagi manfaat secara adil.

    Rakyat kecil menjadi cermin keadilan kebijakan: harga pangan, akses kerja, perumahan, dan jaminan sosial. Di sini, pembangunan sebagai kebebasan (Sen, 1999) harus berwujud pada kemampuan warga mengakses pilihan hidup yang bermartabat—bukan sekadar bertahan. Program sosial yang menyentuh urat nadi rakyat memerlukan desain yang adaptif, distribusi yang akurat, dan pengawasan berbasis bukti.

    Kesejahteraan dan perlindungan kelompok rentan—anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal—menuntut keterpaduan lintas sektor. Perspektif kapabilitas Nussbaum mengingatkan bahwa kebijakan yang adil adalah yang memperluas kemampuan riil manusia untuk berfungsi dan berpartisipasi (Nussbaum, 2011). Ketika kelompok paling rentan merasakan keberpihakan, reputasi demokrasi bertambah karena keadilan tak lagi abstrak.

    Dengan demikian, catatan besar 2025 bukanlah daftar capaian, melainkan integrasi proses: kejelasan arah normatif, keteguhan implementasi berbasis bukti, dan keberanian dialog untuk menerima kritik sebagai energi perbaikan. Jalan ke depan menuntut konsistensi—mengikat politik, ekonomi, ekologi, teknologi, dan HAM dalam bahasa akuntabilitas yang bisa diperiksa publik. Demokrasi yang tumbuh dewasa adalah demokrasi yang berani belajar, mengukur, dan berubah.

    Jika tiga poros dirawat—institusi kuat, kebijakan adaptif berbasis data, dan budaya partisipasi yang etis—maka stabilitas tidak menjadi keheningan procedural, melainkan ruang untuk memperdalam keadilan. Tahun 2025 menutup etape awal dengan janji yang harus dijaga di tahun-tahun berikutnya: mengubah ambisi menjadi mutu hidup, mengikat pertumbuhan pada martabat manusia, dan menenun keberlanjutan sebagai syarat politik yang layak dipercaya.

    Referensi

    Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why Nations Fail: The Origins Of Power, Prosperity, And Poverty. Crown.

    Dahl, R. A. (1989). Democracy And Its Critics. Yale University Press.

    Fukuyama, F. (2014). Political Order And Political Decay: From The Industrial Revolution To The Globalization Of Democracy. Farrar, Straus and Giroux.

    Habermas, J. (1989). The Structural Transformation Of The Public Sphere: An Inquiry Into a Category Of Bourgeois Society. MIT Press.

    Hirschman, A. O. (1970). Exit, Voice, And Loyalty: Responses To Decline In Firms, Organizations, And States. Harvard University Press.

    Institute for Essential Services Reform. (2025). Indonesia Energy Transition Outlook 2025. IESR.

    Nussbaum, M. C. (2011). Creating Capabilities: The Human Development Approach. Harvard University Press.

    Rodrik, D. (2011). The Globalization Paradox: Democracy And The Future Of The World Economy. W. W. Norton & Company.

    Sen, A. (1999). Development As Freedom. Oxford University Press.

    UNESCO. (2023). Regional Report On The Impact Of Algorithms On Information Integrity. UNESCO.

    World Bank. (2025). Indonesia Economic Prospects: Navigating Headwinds. World Bank.

    (Sjs_kongkow)

  • Dinamika dan Refleksi Politik Tahun 2025

    KONGKOW – Tahun politik 2025 menutup fase awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebuah periode yang mengujikan komitmen terhadap janji kampanye sekaligus ketahanan institusional demokrasi. Dengan latar koalisi besar, stabilitas formal relatif terjaga, namun dinamika substantif tetap mengalir di bawah permukaan—negosiasi, koreksi kebijakan, dan pembentukan narasi baru tentang arah pembangunan.

    Dalam konteks ini, catatan akhir tahun perlu bersifat naratif-empirik sekaligus reflektif: menimbang data dan wacana, namun juga membaca tanda-tanda politik yang melampaui headline. “Momen ini bukan sekadar pergantian kalender, tapi sebuah etape pembuktian sejarah,” tulis Umbas (2025), sebuah seruan agar evaluasi tidak berhenti pada retorika, tetapi meresap ke praktik yang menyentuh kehidupan warga (Umbas https://news.detik.com).

    Konsolidasi kekuasaan berjalan berdampingan dengan manuver elite yang tetap dinamis. Arifki Chaniago menilai bahwa meski stabilitas formal terlihat, politik 2025 “jauh dari sunyi”—diwarnai strategi partai untuk menjaga pengaruh dan posisi tawar di dalam koalisi besar (https://news.fin.co.id) . Analisis ini mengingatkan bahwa stabilitas bukan berarti ketiadaan kontestasi; sebaliknya, ia adalah ruang tawar-menawar yang aktif, tempat lembaga dan aktor politik menguji batas koalisi dan rasionalitas kebijakan publik. Dalam kerangka ini, tahun pertama menjadi laboratorium konsensus: bukan hanya mengelola dukungan, tetapi mendefinisikan garis kebijakan yang dapat dirawat lintas kepentingan (https://news.fin.co.id).

    Di level kebijakan makro, refleksi publik menyoroti keterjagaan stabilitas ekonomi sebagai basis politik. Hunneman (2025) mencatat “stabilitas ekonomi yang relatif terjaga” pada tahun pertama, yang berfungsi sebagai landasan implementasi Asta Cita—delapan misi besar pemerintahan—di berbagai sektor pembangunan (https://www.antaranews.com). Namun politik ekonomi tidak netral: ia membentuk relasi kekuasaan lewat prioritas fiskal, desain program sosial, dan cara pemerintah mengkomunikasikan manfaat ke warga. Di sinilah kredibilitas politik diuji—apakah angka makro diterjemahkan ke pengalaman mikro warga secara jelas, adil, dan terukur (https://www.antaranews.com).

    Eksekusi agenda sosial menjadi medan sensitif karena kedekatannya dengan legitimasi. Dalam bingkai Asta Cita, program makan bergizi gratis menjadi simbol ambisi kesejahteraan yang “menyentuh urat nadi rakyat”—menggunakan bahasa Umbas (2025)—sekaligus ujian tata kelola: distribusi, kualitas, target sasaran, dan mekanisme evaluasi berbasis data (https://news.detik.com dan https://www.antaranews.com). Keberhasilan program semacam ini tidak hanya diukur oleh angka penyerapan anggaran, melainkan oleh konsistensi mutu layanan dan transparansi kinerja lintas daerah. Politik kebijakan, pada akhirnya, adalah kualitas implementasi.

    Di ruang parlemen dan partai, tahun 2025 memperlihatkan gerak simultan antara penataan koalisi dan produksi wacana oposisi yang lebih berbasis isu dibanding polaritas personal. Chaniago menekankan bahwa partai pendukung “memainkan strategi masing-masing”—indikasi bahwa bargaining power tetap menjadi mata uang politik harian (https://news.fin.co.id). Ini membuka peluang untuk kontestasi kebijakan yang substantif: energi, pangan, tata ruang, serta integritas pemilihan lokal. Jika koalisi besar dikelola dengan prinsip deliberatif, perbedaan strategi bisa diolah menjadi inovasi kebijakan, bukan sekadar fragmentasi kepentingan (https://news.fin.co.id).

    Narasi kinerja menjadi medan utama perebutan legitimasi. Umbas (2025) memposisikan 2025 sebagai “panggung pembuktian: janji kampanye tak lagi sebatas retorika”—sebuah bingkai yang menuntut metrik publik yang bisa diverifikasi: KPIs sektoral, audit independen, dan pelaporan periodik yang ramah warga  (https://news.detik.com). Politik komunikasi yang berdaya adalah yang membiarkan publik menguji klaim pemerintah secara terbuka, bukan sekadar merayakan capaian. Ketika narasi dan metrik bertemu, kepercayaan dibentuk melalui keterbandingan dan akuntabilitas.

    Dalam perspektif institusional, stabilitas formal tidak boleh menumpulkan fungsi kontrol. Tahun pertama harus dibaca sebagai masa penataan hubungan eksekutif-parlemen, optimalisasi peran lembaga audit, serta penguatan ekosistem kebijakan berbasis bukti. Di sisi masyarakat sipil, ruang partisipasi perlu dipelihara dengan mekanisme umpan balik yang jelas: dengar pendapat yang substantif, kanal pengaduan yang responsif, dan data yang terbuka untuk analisis independen. Tanpa hal ini, stabilitas berubah menjadi keheningan procedural.

    Dimensi geopolitik turut membingkai kalkulasi domestik: ketahanan pangan, energi, dan rantai pasok menuntut konsistensi kebijakan jangka panjang. Konsolidasi koalisi besar memberi ruang untuk keputusan strategis, tetapi juga menuntut checks and balances agar keputusan tidak mengabaikan dampak sosial-lingkungan. Pada titik ini, Asta Cita menjadi kompas normatif; implementasinya menuntut keterpaduan antar kementerian, kejelasan indikator, dan evaluasi berbasis bukti—sebagaimana digaris oleh refleksi ekonomi-politik sepanjang 2025 (https://www.antaranews.com).

    Elekoral lokal dan penataan tata kelola daerah adalah arena penting untuk menguji koherensi kebijakan pusat. Jika tahun pertama menegakkan fondasi, tahun kedua dan seterusnya harus memperlihatkan distribusi kapasitas ke daerah: dukungan teknis, adaptasi kebijakan sesuai konteks, dan insentif untuk inovasi lokal. Politik desentralisasi yang sehat tidak anti-pusat; ia mengupayakan kesetaraan kapasitas agar tujuan nasional bisa ditunaikan tanpa menyeragamkan realitas lokal.

    Keamanan politik dan kebebasan sipil tetap menjadi barometer demokrasi. Stabilitas yang berarti adalah stabilitas yang kompatibel dengan kritik dan kebebasan berpendapat; ia mengelola dissent sebagai masukan, bukan ancaman. Dalam 2025, indikator kesehatan demokrasi perlu dinilai dari kualitas diskursus publik, transparansi kebijakan, dan keterbukaan pemerintah merespons analisis independen. Legitimasi bertambah bila negara mampu berdialog dengan ketidaksetujuan.

    Politik birokrasi menjadi penentu kualitas implementasi. Reformasi administratif yang mendorong integritas, interoperabilitas data, dan manajemen kinerja lintas lembaga akan menentukan apakah agenda besar seperti Asta Cita bergeser dari slogan ke sistem. Hunneman (2025) menempatkan tahun ini sebagai “penanda awal implementasi” misi besar; frasa “awal” menegaskan kebutuhan konsistensi—langkah-langkah yang dikerjakan, diukur, lalu diperbaiki (https://www.antaranews.com). Politik yang dewasa adalah politik yang mengizinkan koreksi.

    Di tingkat wacana publik, 2025 memperlihatkan polarisasi yang lebih tersegmentasi isu ketimbang antagonisme tokoh. Ini konstruktif bila dikelola sebagai debat kebijakan: data, dampak, biaya peluang, dan nilai yang diusung. Umbas (2025) menekankan filosofi eksekusi kebijakan “sederhana namun menukik”—seruan agar pemerintah memprioritaskan problem inti dan menghindari ornamentalisme proyek  (https://news.detik.com). Politik yang berorientasi hasil menolak estetika tanpa substansi.

    Tantangan ke depan adalah menjaga ritme “stabil namun dinamis.” Chaniago mengingatkan bahwa konsolidasi berjalan beriringan dengan persaingan wacana di dalam dan sekitar koalisi (https://news.fin.co.id). Ini bukan paradoks, melainkan prasyarat agar kebijakan terus relevan. Ketika institusi kuat, koalisi besar tidak mematikan kompetisi ide; ia menjadi ruang penyaring argumen yang menguntungkan publik. Dari perspektif tata kelola, tujuan tahun kedua adalah memperdalam proses—perencanaan berbasis bukti, transparansi anggaran, keterlibatan warga.

    Akhirnya, refleksi politik 2025 menuntut integrasi tiga hal: kejelasan arah (kompas normatif Asta Cita), ketegasan implementasi (birokrasi yang berdaya dan akuntabel), dan keberanian dialog (menerima kritik sebagai energi perbaikan). Seperti ditulis Umbas (2025), momen ini adalah “etape pembuktian” yang tidak boleh berhenti di permukaan  (https://news.detik.com). Hunneman (2025) mengingatkan arti “awal implementasi,” sedangkan Chaniago menandai “dinamika” sebagai nadi politik sehat (https://news.fin.co.id dan https://www.antaranews.com). Jika tiga poros ini dirawat, demokrasi kita tidak hanya stabil, tetapi juga tumbuh dewasa: mampu berdebat, mengukur, dan berubah demi kesejahteraan rakyat. (Sh-kongkow)

  • SINGKONG, SPIRIT, DAN KEMANDIRIAN: REFLEKSI ATAS KAMPUNG ADAT CIREUNDEU

    Abstrak

    Kampung Adat Cireundeu di Cimahi merupakan komunitas adat Sunda yang mempertahankan singkong sebagai makanan pokok, menggantikan beras sejak awal abad ke-20. Pilihan ini bukan sekadar praktik kuliner, melainkan strategi kemandirian pangan dan perlawanan terhadap homogenisasi budaya. Melalui ajaran Sunda Wiwitan, masyarakat Cireundeu menanamkan nilai kasih sayang terhadap alam dan sesama, menjadikan singkong sebagai bagian dari kosmologi hidup. Tradisi adat, pertanian ekologis, dan ketahanan budaya menjadi fondasi komunitas ini dalam menghadapi tantangan urbanisasi dan modernisasi. Esai ini merefleksikan Cireundeu sebagai laboratorium hidup kearifan lokal yang relevan dalam konteks krisis pangan dan identitas budaya global.

    Kata Kunci: Kampung Adat Cireundeu,Singkong,Kemandirian Pangan, Sunda Wiwitan,Ketahanan Budaya,Ekologi Tradisional

    Abstract

    The Cireundeu Indigenous Village in Cimahi is a Sundanese community that has replaced rice with cassava as its staple food since the early 20th century. This choice is not merely culinary but a strategy of food sovereignty and cultural resistance against national homogenization. Guided by the Sunda Wiwitan belief system, the community embraces values of compassion toward nature and others, making cassava part of their cosmological life. Their traditions, ecological farming, and cultural resilience form the foundation of their response to urbanization and modernization. This essay reflects on Cireundeu as a living laboratory of local wisdom, offering relevant insights amid global food and identity crises.

    Keywords: Cireundeu Indigenous Village, Cassava, Food Sovereignty, Sunda Wiwitan, Cultural Resilience, Traditional Ecology

    KONGKOW KAMPUNG Adat Cireundeu, yang terletak di Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, merupakan sebuah ruang hidup yang menegaskan bahwa tradisi bukan sekadar warisan, melainkan strategi bertahan. Dengan luas sekitar 64 hektar, kampung ini dihuni oleh ±800 jiwa yang sebagian besar masih memegang teguh ajaran Sunda Wiwitan (cimahikota.go.id :Mengenal Kampungadat Cireundeu dan www.liputan6.com : Kampung Adat Cireundeu Wilayah Penuh Kearifan Lokal di Cimahi). Keberadaan mereka menjadi penanda bahwa di tengah arus urbanisasi, ada komunitas yang memilih jalan berbeda: jalan singkong.

    Sejak awal abad ke-20, masyarakat Cireundeu menolak menjadikan beras sebagai makanan pokok. Mereka mengolah singkong menjadi rasi—beras singkong—yang menjadi simbol kemandirian pangan. Filosofi mereka sederhana namun mendalam: “Henteu dahar sangu lain hartina henteu dahar” (tidak makan nasi bukan berarti tidak makan) (cimahikota.go.id :Mengenal Kampungadat Cireundeu). Ungkapan ini bukan sekadar slogan, melainkan pernyataan politik budaya terhadap homogenisasi pangan nasional.

    Pilihan singkong sebagai pangan pokok bukan tanpa alasan. Singkong lebih tahan terhadap kondisi tanah dan iklim, serta tidak memerlukan input pertanian yang kompleks. Dengan demikian, masyarakat Cireundeu membangun sistem pangan yang lebih resilien dibandingkan ketergantungan pada beras, yang seringkali rentan terhadap krisis pasokan (www.liputan6.com : Kampung Adat Cireundeu Wilayah Penuh Kearifan Lokal di Cimahi).

    Dari perspektif empirik, singkong diolah menjadi berbagai bentuk: rasi, leupeut singkong, hingga kue tradisional. Proses pengolahan ini bukan hanya praktik kuliner, melainkan ritual identitas. Setiap butir singkong yang ditumbuk menjadi rasi merupakan simbol perlawanan terhadap dominasi beras sebagai standar nasional pangan (cimahikota.go.id :Mengenal Kampungadat Cireundeu).

    Kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut masyarakat Cireundeu menekankan kasih sayang terhadap sesama dan alam (www.tempo.co : Mengenal Sunda Wiwitan di Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi ). Dalam konteks ini, singkong bukan sekadar pangan, melainkan bagian dari kosmologi hidup. Menanam singkong berarti merawat bumi, mengolah singkong berarti menghormati leluhur, dan memakan singkong berarti menjaga harmoni dengan alam.

    Tradisi adat di Cireundeu masih hidup melalui ritual tabur bunga, doa leluhur, dan perayaan panen singkong. Balai Saresehan dan Balai Atikan menjadi pusat kegiatan budaya, tempat masyarakat berdiskusi, belajar, dan merawat identitas (cimahikota.go.id : Mengenal Kampungadat Cireundeu). Di sana, adat bukan sekadar simbol, melainkan praktik sehari-hari.

    Dari sisi sosial, konsistensi masyarakat Cireundeu dalam mempertahankan singkong sebagai pangan pokok adalah bentuk ketahanan budaya. Mereka menunjukkan bahwa identitas tidak harus larut dalam arus modernisasi. Sebaliknya, identitas bisa menjadi benteng yang melindungi komunitas dari homogenisasi global (www.liputan6.com : Kampung Adat Cireundeu Wilayah Penuh Kearifan Lokal di Cimahi).

    Ekologisnya, pertanian singkong menjaga keberlanjutan lahan. Singkong tidak menuntut irigasi intensif, sehingga lebih ramah terhadap lingkungan. Dalam konteks krisis iklim, pilihan ini menjadi relevan: Cireundeu menawarkan model pertanian adaptif yang bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat lain (www.liputan6.com : Kampung Adat Cireundeu Wilayah Penuh Kearifan Lokal di Cimahi).

    Akan tetapi, keberadaan Cireundeu tidak lepas dari tantangan. Urbanisasi Cimahi dan Bandung menekan ruang hidup mereka. Lahan pertanian semakin terbatas, sementara regenerasi petani singkong menghadapi godaan modernisasi. Anak muda seringkali lebih tertarik pada pekerjaan di kota daripada bertani singkong (cimahikota.go.id : Mengenal Kampungadat Cireundeu).

    Pemerintah Kota Cimahi berupaya menjadikan Cireundeu sebagai destinasi wisata budaya. Rencana pembangunan rimba kota bambu di eks-TPA Leuwigajah adalah salah satu langkah untuk memperkuat ekowisata. Namun, pertanyaan reflektif muncul: apakah wisata mampu menjaga substansi adat, atau justru mengkomodifikasi tradisi?

    Cireundeu merupakan alegori tentang perlawanan kecil terhadap sistem besar. Mereka tidak menolak modernitas, tetapi memilih jalannya sendiri. Jalan yang berakar pada singkong, pada tanah, dan pada leluhur. Jalan yang mungkin dianggap sederhana, tetapi justru menyimpan kebijaksanaan ekologis.

    Empiriknya, data menunjukkan bahwa sekitar 60 hektar lahan di Cireundeu digunakan untuk pertanian singkong. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti konsistensi komunitas dalam mempertahankan sistem pangan alternatif. Di tengah krisis beras nasional, angka ini menjadi relevan.

    Refleksi atas Cireundeu membawa kita pada pertanyaan lebih luas: apakah masyarakat modern mampu belajar dari komunitas adat? Dalam konteks krisis pangan global, pilihan singkong sebagai pangan pokok adalah strategi adaptif yang layak dipertimbangkan. Cireundeu menunjukkan bahwa kearifan lokal bisa menjadi solusi global.

    Dari sisi budaya, Cireundeu merupakan benteng Sunda Wiwitan. Kepercayaan ini menegaskan bahwa manusia harus hidup selaras dengan alam. Dalam dunia yang semakin terfragmentasi, ajaran ini menjadi relevan: kasih sayang terhadap sesama dan alam adalah fondasi keberlanjutan (www.tempo.co : Mengenal Sunda Wiwitan di Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi ).

    Narasi Cireundeu adalah narasi tentang keberanian. Keberanian untuk berbeda, untuk menolak standar nasional, dan untuk menjaga identitas. Keberanian ini bukan sekadar romantisme tradisi, melainkan strategi nyata menghadapi krisis pangan, degradasi lingkungan, dan hilangnya identitas budaya.

    Kampung Adat Cireundeu adalah laboratorium hidup kearifan lokal Sunda. Ia menegaskan bahwa singkong bukan sekadar pangan, melainkan spirit dan kemandirian. Dalam refleksi ini, kita belajar bahwa tradisi bisa menjadi strategi, dan adat bisa menjadi solusi. Tagline mereka layak direnungkan: “Cireundeu – Singkong, Spirit, dan Kemandirian.”*

    Referensi

    Liputan6.com. (2025, June 24). Kampung Adat Cireundeu, Wilayah Penuh Kearifan Lokal di Cimahi. Retrieved from https://www.liputan6.com/regional/read/6056791/kampung-adat-cireundeu-wilayah-penuh-kearifan-lokal-di-cimahi

    Pemerintah Kota Cimahi. (2019, November 11). Mengenal Kampung Adat Cireundeu. Retrieved from https://cimahikota.go.id/index.php/artikel/detail/1139-mengenal-kampungadat-cireundeu

    Tempo.co. (2025, April 19). Mengenal Sunda Wiwitan di Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi. Retrieved from https://www.tempo.co/hiburan/mengenal-sunda-wiwitan-di-kampung-adat-cireundeu-kota-cimahi-1233026

    *) Silahudin, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

  • Malut United Menjamu Borneo FC, dan Berhasil Petik Kemenangan

    KONGKOW – Pekan ke-15 BRI Super League musim 2025-2026, menyuguhkan pertandingan papan atas dimana Malut United menjamu Borneo FC.

    Borneo FC dijamu tuan rumah Malut United berlangsung digelar di Stadion Gelora Kie Raha Ternate, Minggu (28/12/2025).

    Tuan rumah Malut United kebobolah lebih dahulu pada babak pertama menit ke-3 lewat tusukan tendangan Juan Villa, sehingga tuan rumah tertinggal 0-1.

    Usai tertinggal 0-1, Malut United tampak berusaha membalasnya dengan aksi-aksi serangan yang makin massif, sehingga baru dapat menyamakan gol menjadi 1-1 pada menit ke-26 yang dicetak oleh David da Silva.

    Kedudkan sama ini, tampak makin tinggi volume serangan yang dijalankan oleh kedua tim ke pertahanan lawannya, kendati hingga turun minum tidak ada gol lagi.

    Usai istirahat, kedua tim kembali ke lapangan dengan tekad memenangkan pertandingan ini. Utamanya tuan rumah yang mulai bergerak bangkit dengan aksi-aksi serangannya, akan tetapi belum menuai hasil gol.

    Sementara, Borneo FC di tengah gempuran tuan rumah, melakukan counter attact atau serangan balik, sehingga pada menit ke-55 berhasil membuahkan gol kedua.

    Gol kedua Borneo FC dicetak oleh Douglas Coutinho, dan kembali Borneo FC unggul sementara menjadi 2-1.

    Tertinggal lagi tuan rumah, berusaha kembali menyamakan kedudukan gol dengan makin masif melakukan serangan ke pertahanan Borneo FC. Dan tekanan tuan rumah ke pertahanan Borneo FC akhirnya pada menit ke-69 berhasil menggetarkan gawang kiper Borneo FC lewat tendangan Taufik Rustam.

    Kedudukan sama kembali menjadi 2-2, duel kedua tim makin seru dan sengit dengan ambisi memenangkan pertandingan pekan ke-15 ini.

    Jalannya pertandingan makin tinggi dengan aksi-aksi saling menyerang ke pertahanan lawannya, namun masih belum kembali ada gol yang tercipta.

    Waktu normal pertandingan makin tipis bahkan menginjak 45 menit babak kedua, belum terjadi lagi gol, namun ada tambahan waktu atau injury time, dimana waktu ini dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh tuan rumah dengan terus menekan Borneo FC, dan tekanan Malut United akhirnya berhasil membuahkan gol pada menit ke-90+4 lewat tendangan Gustavo Moreno de Franca.

    Keunggulan terbalik milik tuan rumah Malut United dengan 3-2 ini tidak ada perubahan lagi hingga wasit meniup peluit panjang berakhirnya pertandingan.

    Hasil tiga poin pekan ini bagi Malut United membawanya berada di urutan ke-3 dengan mengoleksi 31 poin, sementara Borneo FC masih berada di urutan ke-2 dengan mengoleksi 34 poin pada klasemen sementara BRI Super League pekan ini. (Sjs_kongkow)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai